Oka, Oka Putra Nugrahanto (2025) PENANGANAN LAPORAN ORANG HILANG DIDUGA KORBAN TINDAK PIDANA DAN PERMASALAHAN DALAM MENGUNGKAP KEBENARAN KASUS OLEH KEPOLISIAN SEKTOR SALAMAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
![]() |
PDF (Skripsi)
18.0201.0021_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (674kB) |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0021_COVER_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (560kB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0021_COVER_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0021_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0021_COVER_PERNYATAAN REPOSITORI.pdf - Published Version Download (505kB) |
Abstract
OKA PUTRA NUGRAHANTO: Penanganan Laporan Orang Hilang Diduga Korban Tindak Pidana dan Permasalahan dalam Mengungkap Kebenaran Kasus Oleh Kepolisian Sektor Salaman. Skripsi. Magelang: Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Magelang, 2025.
Perkembangan masyarakat dan globalisasi membuat kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, dan pemerkosaan semakin beragam. Di Indonesia, laporan orang hilang kerap menjadi awal terungkapnya tindak pidana, namun penanganannya oleh kepolisian masih lambat dan tidak seragam. Beberapa laporan baru diproses setelah 1x24 jam, padahal waktu sangat krusial. Di Polsek Salaman, 32 kasus orang hilang pada 2021–2025 berujung tindak pidana, menunjukkan perlunya perbaikan. Penanganan harus cepat, tepat, dan seragam tanpa penundaan administratif, sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan kepolisian yang mewajibkan pelayanan segera dan perlindungan korban. Diperlukan regulasi baku yang mengatur standar operasional penanganan laporan orang hilang, terutama jika mengandung dugaan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Untuk memperkuat argumentasi, dilakukan wawancara dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Salaman secara terstruktur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Penelitian normatif-empiris menggunakan data primer dan didukung oleh data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan yang diambil oleh Kepolisian Sektor Salaman Kabupaten Magelang ketika terdapat laporan orang hilang diduga korban tindak pidana adalah dengan menindaklanjuti sesuai dengan SOP Penerimaan Laporan Polisi dan SOP Kunjungan Masyarakat yang sesuai dalam Pasal 7 huruf c dan d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Polsek Salaman secara langsung menindaklanjuti pengaduan orang hilang tanpa mengikuti mekanisme tunggu 1 x 24 jam, dan menindaklanjuti pengaduan orang hilang secara sama dengan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana. Alasannya, aduan orang hilang dapat berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana, serta permasalahan dalam mengungkap kebenaran kasus penanganan laporan orang hilang di Kepolisian Sektor Salaman, Kabupaten Magelang adalah berdasarkan teori faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto, yaitu mengenai faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | FH 18.0201.0021 |
Date Deposited: | 05 Aug 2025 03:54 |
Last Modified: | 05 Aug 2025 03:56 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/5427 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |