Rafi'uddin, Farid (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEPSI YANG DIPERTIMBANGKAN DI PUTUSAN SELA DAN DI PUTUSAN AKHIR. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
File 1_19.0201.0087_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (335kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
File 2_19.0201.0087_COVER_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB) | Request a copy
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
File 3_19.0201.0087_COVER_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB) | Request a copy
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
File_5_19.0201.0087_FULLTEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
File 4_PERNYATAAN_UNGGAH_REPOSITORY_2.pdf

Download (278kB)

Abstract

Telah terjadi sengketa antara Purwo Eko Utomo, Maria Pratiwihumi, Sri Haryani, L. Harkanti, Maudy H. Rumbayan dan Sri Hartati sebagai PARA PENGGUGAT melawan Pemerintah Dati I Jateng cq Dinas Sosial, Kantor Dinas Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Kumuda Putra Putri dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang sebagai PARA TERGUGAT mengenai kepemilikan tanah di Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo no. 953-958 Magelang. Sengketa tersebut telah diputus dalam Putusan No : 38/Pdt.G/2018/PN Mgg. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang memutus bahwa gugatan tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO) di putusan akhirnya, padahal dalam putusan sela sebelumnya eksepsi dari PARA TERGUGAT mengenai kompetensi absolut Pengadilan Negeri Magelang dalam memutus perkara tersebut telah ditolak. PARA TERGUGAT beranggapan bahwa seharusnya gugatan yang digugatkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut seharusnya digugatkan di PTUN karena merupakan gugatan pembatalan sertifikat, bukan digugat ke Pengadilan Negeri. Sebagaimana hukum acara pada umumnya apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan sudah tidak membahas mengenai eksepsi kembali.
Dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang menolak eksepsi PARA TERGUGAT karena beranggapan Pengadilan Negeri Magelang berwenang memutus perkara tersebut. Seiring pembuktian dilakukan, justru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang memutus niet ontvankelijke verklaard (NO) di putusan akhir putusan tersebut dengan pertimbangan alat bukti saat pembuktian. Apabila dilihat dengan dasar pasal 185 ayat (1) HIR jo. Pasal 48 Rv Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang sah-sah saja menunggu pembuktian untuk memutus eksepsi karena menurut aturan tersebut hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Dengan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang memutus eksepsi hingga dua kali dan hasilnya berbeda dalam Putusan No: 38/Pdt.G/2018/PN Mgg, hal tersebut apabila ditinjau dari asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan tentu saja tidak sesuai. Peradilan yang seharusnya cepat apabila Majelis Hakim lebih teliti dalam memutus perkara tersebut menjadi tidak cepat karena diputus lagi eksepsinya di putusan akhir, tidak sederhana karena seharusnya bisa diputus NO di awal namun harus menunggu pembuktian dahulu baru menganulir putusan selanya, serta tidak berbiaya ringan karena harus meneruskan persidangan hingga akhir padahal apabila hanya memutus eksepsi kewenangan absolut setelah pembuktian bisa-bisa saja selagi dilakukan sebelum putusan akhir.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Puji Sulistyaningsih,S.H.,M.H. , Chrisna Bagus Edhita Praja,S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Eksepsi, Putusan Sela, Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Berbiaya Ringan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Users 9733 not found.
Date Deposited: 05 Mar 2025 04:52
Last Modified: 05 Mar 2025 04:52
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/4943

Actions (login required)

View Item View Item