Wiswara, Nova Listia (2017) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI PENYEBAB ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (674kB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (413kB) |
Preview |
PDF (Skripsi)
13.0201.0018 _ FULLTEXT.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tanggamuncul diberbagai daerah, juga dalam diskusi
LSM Perlindungan Wanita dan Anak maupun kantor-kantor Advokat. Perilaku ini
berpotensi kuat menggoyahkan rumah tangga, seperti tercerai-berainya suatu
rumah tangga. Atas dasar latar belakang masalah tersebut, maka penyusun tertarik
untuk mengkaji penyebab tindak KDRT sehingga berakibat adanya pengajuan
gugatan cerai di Pengadilan Agama, sehingga gugatan cerai tersebut dapat
dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama. Dengan rumusan masalah :
1. Dasar pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutus kasus
perceraian karena adanya KDRT ?
2. Kendala dan solusi bagi hakim untuk memberikan pertimbangan dalam
memutuskan gugatan perceraian?
Metode pendekatan yaitu, yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian
deskriptif analisis. Sedangkan,sampel dengan metode purposive sampling, alat
penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dengan analisis
kualitatif.Berdasarkan penelitian, pertimbangan hukum yang digunakan Majelis
Hakim adalah PP No 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) juncto Pasal 116 huruf (f)
KHI mengenai alasan perceraian yang berbunyi: “antara suami dan isteri terusmenerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup
rukun dalam rumah tangga”.Dalam Perkara No: 311/Pdt.G/2016/PA.Mkd dan
Perkara No : 0190/Pdt.G/2017/PA. Mkd, Peradilan Agama tidak memasukkan
KDRT sebagai domain Peradilan Agama, alasannya adalah bahwa UUPKDRT ini
merupakan domain Peradilan Umum, karenayangdiatur adalah masalah pidana
dan Peradilan Agama tidak mempunyai kompetensi apapun bila terjadi
pelanggaran terhadap UU ini. Seorang Hakim bisa memasukkan UU No. 23
Tahun 2004 tentang KDRT karena suami telah menelantarkan isteri dan
melakukan KDRT kenyataannya hakim mendasarkan putusannya pada PP No 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Inpres No 1 Tahun 1991 tentang KHI.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Mulyadi, SH., MH (0002025401) dan Puji Sulistyaningsih, SH., MH (0630046201) |
Uncontrolled Keywords: | Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Cerai |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 16 Dec 2019 04:38 |
Last Modified: | 31 Jan 2025 07:18 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1076 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |