Syarip, Aip Abdul (2023) STRATEGI HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS PADA TAHUN 2021 DI PENGADILAN AGAMA KOTA MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
19.0404.0011_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (459kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
19.0404.0011_COVER_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (797kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
19.0404.0011_COVER_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
19.0404.0011_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
PDF (Skripsi)
19.0404.0011_COVER_UNGGAH REPOSITORY.pdf - Published Version Download (181kB) | Preview |
Abstract
Pengadilan Agama Magelang merupakan salahsatu pengadilan yang memiliki kewenangan dalam menyelsaikan sengketa waris, baik dalam perkara gugatan maupun pembagian waris yang memerlukan pertimbangan dan strategi hakim dalam memutuskannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi hakim dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Magelang, dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Magelang. Penelitian ini berbasis penelitian lapangan (Field Research), Adapun pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan sosiologis dan normative, dengan dua sumber data (primer dan sekunder), dalam mengumpulkan data menggunakan metode obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan strategi hakim dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Magelang, dan faktor pendukung dan penghambat dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Magelang. Adapun strategi hakim dalam menyelesaikan sengketa waris, yaitu: 1) implementasi peran aktif hakim, 2) implementasi asas-asas peradilan, 3) implementasi kode etik Hakim, 4) menyadarkan para pihak melalui nasehat persidangan atau mediasi. Faktor pendukung dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Magelang yaitu: 1) para pihak sadar terhadap bagian harta waris masing-masing, 2) para pihak bersikap kooperatif, 3) fasilitas sarana dan prasarana yang memadai. Adapun faktor penghambat nya yaitu: 1) para pihak tidak sadar atas bagian yang didapatnya, bukan karena hakim yang kurang aktif dalam proses penyelesaian sengketa waris, 2) lambatnya proses penyelesaian dikarenakan banyaknya objek tanah waris sehingga harus melakukan pemeriksaan setempat.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Agus Miswanto, S.Ag., M.A. (NIDN 0617037203) dan Dr. Nurodin Usman, Lc. M.A. (NIDN 0617027501) |
Uncontrolled Keywords: | Hakim, Waris, Pengadilan Agama |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Rizki Shofak Isnaini |
Date Deposited: | 15 Aug 2023 02:36 |
Last Modified: | 15 Aug 2023 02:36 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/3873 |
Actions (login required)
View Item |