Yulfani, Abdul Azis (2026) Analisis Komparatif Ancaman Pidana Perbuatan yang Dilarang Terkait Minuman Keras dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
22.0201.0059_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
22.0201.0059_COVER_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (651kB) | Request a copy |
|
|
PDF (Skripsi)
22.0201.0059_COVER_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (194kB) | Request a copy |
|
|
PDF (Skripsi)
22.0201.0059_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
|
|
PDF (Skripsi)
22.0201.0059_COVER_Pernyataan_Unggah_Repository.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (349kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan penyalahgunaan minuman keras (khamr) di Indonesia yang berdampak buruk pada kesehatan individu serta menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan kecelakaan. Sebagai respons, negara melakukan pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara di sisi lain, nilai-nilai Fiqh Jinayah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis juga hidup dan memengaruhi pandangan masyarakat Muslim terhadap larangan minuman keras. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang terkait minuman keras serta membandingkan perbedaan mendasar dalam hal tujuan, subjek pidana, dan sanksi antara UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Fiqh Jinayah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach), di mana data bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti kitab fikih serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak melarang konsumsi minuman keras secara mutlak, melainkan menitikberatkan pada perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan orang lain, serta penjualan kepada anak, dengan ancaman sanksi berupa pidana denda kategori II hingga IV, pidana penjara maksimal 1 hingga 7 tahun, serta tindakan rehabilitasi bagi pecandu. Sebaliknya, Fiqh Jinayah secara tegas mengharamkan minuman keras sebagai jarimah hudud demi melindungi akal (hifzh al-aql) dan jiwa (hifzh al-nafs), dengan sanksi tetap berupa cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Perbedaan mendasar terletak pada landasan filosofisnya, di mana KUHP baru lebih berorientasi pada pendekatan rasional, humanis, dan perlindungan kepentingan umum, sedangkan Fiqh Jinayah lebih menekankan pada aspek moral-spiritual dan kepatuhan mutlak terhadap syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Meskipun terdapat perbedaan jenis sanksi, kedua sistem hukum ini memiliki kesamaan tujuan dalam upaya mencegah dampak negatif minuman keras bagi masyarakat.
| Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
|---|---|
| Pembimbing: | Basri, S.H., M.Hum. dan Dilli Trisna Noviasari, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Minuman Keras, UU Nomor 1 Tahun 2023, Fiqh Jinayah, Ancaman Pidana. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | FH 22.0201.0059 |
| Date Deposited: | 02 Mar 2026 06:46 |
| Last Modified: | 02 Mar 2026 06:46 |
| URI: | https://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/6684 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
