Wicaksono, Rizky Adiyatma (2026) PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA DAN KESALAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
21.0201.0020_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_ DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (334kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
21.0201.0020_COVER_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) | Request a copy |
|
|
PDF (Skripsi)
21.0201.0020_COVER_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Skripsi)
21.0201.0020_COVER_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY.pdf Download (154kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
21.0201.0020_FULLTEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (Skripsi)
21.0201.0020_COVER_BAB I - BAB V.docx Download (0B) |
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian unsur tindak pidana dan unsur kesalahan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan studi kasus putusan nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya mengenai pembuktian bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, serta analisis terhadap bentuk kesengajaan (mens rea) yang melandasi perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual melalui teori pembuktian dan teori von feuerbach. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada konstruksi pembuktian hakim terhadap unsur Pasal 12 huruf b dan pertimbangan hakim dalam menentukan adanya kesalahan terdakwa. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 12 huruf b terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa merupakan penyelenggara negara yang menerima fee dari berbagai penyedia barang bantuan sosial melalui mekanisme pungutan yang dilakukan secara berlanjut oleh bawahan langsungnya. Fee tersebut terbukti diberikan semata-mata karena kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Menteri Sosial. Selain itu, unsur kesengajaan (dolus) terbukti melalui pengetahuan dan kehendak terdakwa yang membiarkan dan mengarahkan sistem pungutan tersebut. Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang menjadi faktor utama terbentuknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Akan tetapi, melihat kompleksitas perbuatan serta keterlibatan pihak lain dan bentuk pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berulang, maka patut dikaji lebih lanjut mengenai kelayakan penerapan pasal-pasal lain yang semestinya dapat memperkuat pertanggungjawaban pidana terdakwa secara lebih utuh dan proporsional.
| Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
|---|---|
| Pembimbing: | Basri,S.H., M.Hum dan Dilli Trisna Noviasari, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Pasal 12 huruf b, Pembuktian, Kesengajaan, Juliari Peter Batubara. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | FH 21.0201.0020 |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 06:58 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 06:58 |
| URI: | https://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/6659 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
