Saputro, Bramantyo Galih (2016) KAJIAN YURIDIS TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA UPAYA PAKSA DALAM PASAL 77 KUHAP. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
11.0201.0011_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (401kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
11.0201.0011_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (169kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
11.0201.0011_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Penelitian skripsi ini diberi judul KAJIAN YURIDIS TERHADAP SAH
ATAU TIDAKNYA UPAYA PAKSA DALAM PASAL 77 KUHAP
Permasalahan yang dikaji adalah: Apakah yang menjadi pertimbangan
hukum cara menentukan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan
penahanan? Apakah yang menjadi pertimbangan hukum cara menentukan sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan? Apakah yang
menjadi pertimbangan hukum cara menentukan sah atau tidaknya penetapan
tersangka?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti adalah
bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier jika
diperlukan. Melihat dari bahan hukum yang diteliti maka penelitian ini disebut
dengan penelitian kepustakaan. Tahap penelitiannya terdiri atas pendahuluan
pelaksanaan dan akhir. Penelitin ini menggunakan metode pendekatan perundang
– undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach).
Dalam analisa menggunakan metode analisa induktif dan deduktif.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa untuk menentukan sah atau
tidaknya penangkapan atau penahanan, harus berdasarkan pasal 17 KUHAP, dan
tata cara penangkapan harus sesuai dengan pasal 18 KUHAP. Dalam penahanan
yang sah adalah penahanan didasarkan pada tujuan yang telah ditentukan KUHAP
pasal 20, harus terdapat alasan melakukan penahanan pasal 21ayat (1) dan (4)
KUHAP, dan penahanan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pasal 21
ayat (2) dan (3) KUHAP, jika penegak hukum melanggar ketentuan yang diatur
undang-undang maka penegkapan dan penahanan tidak sah. pertimbangan hukum
menentukan sah tidaknya penghentian penuntutan dan penyidikan, penghentian
penyidikan dan penghentian penuntutan yang sah harus beralasan sesuai pasal 109
ayat (2) KUHAP. Pertimbangan hukum untuk menentukan sah tidaknya
penetapan tersangka yaitu untuk menetapkan seseoarng untuk menjadi tersangka
harus ada bukti permulaan yang cukup dan seseorang tersebut melakukan tindak
pidana, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi Tersangka adalah
seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, jika tersangka tersebut
pada kenyataanya tidak melakukan tindak pidana atau bukti permulaannya tidak
terpenuhi maka penetapan tersangka tidak sah

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Johny Krisnan , SH., MH (0612046301) dan Basri, SH., M.Hum (0631016901)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan yuridis, upaya paksa, Pasal 77 KUHAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 07 Dec 2019 03:03
Last Modified: 20 Jan 2025 06:31
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/993

Actions (login required)

View Item View Item