Saktiawan, M Ganis (2016) PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
10.0201.0028_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (560kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
10.0201.0028_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
10.0201.0028_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (497kB)

Abstract

Hak asasi yang berhubungan dengan hukum adalah “Hak-hak asasi
manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau
procedural right, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan,
peradilan dan sebagainya”. Dengan asas praduga tak bersalah yang dimiliki
KUHAP, dengan sendirinya memberi pedoman kepada aparat penegak hukum
untuk mempergunakan prinsip pre akusator dalam setiap tingkat
pemeriksaan.Aparat penegak hukum harus menjauhkan diri dari cara-cara
pemeriksaan yang menempatkan tersangka atau terdakwa dapat diperlakukan
sewenang-wenang. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa
untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal
54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Guna kepentingan pembelaan,
tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,
menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dalam penerapannya
azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat
dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat
kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan asas ini karena
jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.Pemilihan
Polres Magelang sebagai obyek penelitian didasarkan adanya kasus-kasus yang
patut dikaji sehubungan dengan adanya asas praduga tak bersalah ini. Adapun
yang menjadi permasalahannya adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan
asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres
Magelang?. 2. Apakah yang menjadi hambatan pelaksanaan asas praduga tak
bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Magelang? 3. Upayaupaya
yang dilakukan agar pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses
penyidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan yang
ingin dihasilkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui
penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di
Polres Magelang 2. Untuk mengetahui hal-hal yang menjadi hambatan
pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di
Polres Magelang. 3. Untuk mengetahui upaya-upaya dalam penerapan asas
praduga tak bersalah Pendekatan masalah dalam penelitian ini yuridis sosiologis,
yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu permasalahan yang
dikorelasikan dengan bahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang
bersifat doktrinal. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: data
primer dan data sekunder Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
observasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif
kualitatif, karena yang dihasilkan dari jawaban perumusan pertanyaan penelitian
adalah berupa penggambaran tentang peringkasan permasalahan yang diteliti.
Setelah membahas permasalahan, maka hasilnya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa
penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di
Polres Magelang adalah belum seluruhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ada pada KUHAP, artinya belum seluruhnya dapat dilaksanakan
dengan baik oleh pihak Polres Magelang. 2. Bahwa yang menjadi hambatan
pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan yang dilakukan di
ix
Polres Magelang adalah adanya perlakuan sewenang-wenang oleh pihak penyidik
terhadap tersangka, meskipun kehadiran penasehat hukum dalam proses
penyidikan disamping sudah menjadi hak tersangka untuk mendapatkan bantuan
hukum, juga jangan sampai tersangka mendapat perlakuan yang sewenangwenang
oleh pihak penyidik. 3. Bahwa upaya-upaya yang dilakukan agar
pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan dapat berjalan
sesuai dengan prosedur yang berlaku adalah karena Hukum Acara Pidana yang
berlaku sekarang ini mempergunakan sistem akusatur dalam proses penyidikan,
membuat polisi dalam menjalankan tugasnya bertindak hati-hati. Konsekwensi
dari sistem tersebut, maka setiap orang yang terlibat perkara pidana berhak
memperoleh bantuan hukum, khususnya hak-hak tersangka dalam proses
penyidikan yaitu hak untuk menghubungi dan menerima penasehat hukum.
Bahwa dalam menegakkan asas praduga tak bersalah di pengadilan kedudukan
terdakwa masih belum berada pada posisi yang sederajat dengan aparat, terdakwa
masih belum dinyatakan bersalah tanpa ada bukti-bukti yang menguatkan
tindakan kesalahan yang didakwakannya tersebut.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Agna Susila, S.H., M.Hum. (0608105401) dan Yulia Kurniaty, S.H., M.H. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Asas Praduga Tidak Bersalah, Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 07 Dec 2019 02:43
Last Modified: 20 Jan 2025 06:18
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/980

Actions (login required)

View Item View Item