Masruroh, Lutfiana (2019) ANALISIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0047_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (612kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
15.0201.0047_BAB 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
15.0201.0047_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
15.0201.0047_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of 15.0201.0047_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf]
Preview
PDF
15.0201.0047_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (154kB) | Preview

Abstract

Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai bagaimanakah
pandangan hukum islam terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak
menurut hukum islam? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pencabulan
menurut hukum islam? Bagaimanakah perbedaan pencabulan menurut hukum
pidana positif dan hukum pidana islam? Bagaimanakah Internalisasi putusan
pengadilan negeri magelang No.17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg? Tujuan penulisan
skripsi ini adalah ingin menganalisis pandangan hukum islam terhadap tindak
pidana pencabulan, Serta mengkaji pertanggungjawaban tindak pidana pencabulan
apabila dilakukan suka sama suka, perbedaan pencabulan menurut hukum pidana
positif dan hukum pidana islam, dan Internalisasi putusan pengadilan negeri
magelang No.17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg.
Penulis mengggunakan penelitian yuridis normatif (legal research) artinya
yang diteliti adalah aturan hukum berkaitan dengan tinjauan hukum dalam
tindakan pencabulan dengan cara pengumpulan data dari berbagai buku-buku,
undang-undang, putusan pengadilan, internet, jurnal hukum. Hasil penelitian
menunjukkan berdasarkan hasil penelitian tersebut, faktor penyebab terjadinya
pencabulan anak antara lain yaitu: faktor media sosial, faktor lingkungan, faktor
kebudayaan, faktor psikologi. Hal ini disebabkan karna pergaulan bebas serta
perkembangan zaman yang semakin modern dengan cara pakaiannya kurang
menutupi auratnya, dan pengaruh media social. Pencabulan adalah perbuatan yang
melanggar asusila yang dilakukan kepada anak. Hukum Islam menggolongkan
pencabulan pada perbuatan asusila dan dosa besar. Ancaman bagi pelakunya
adalah hukuman ta’zir atau hukuman had. Hukuman yang berkaitan dengan
hukuman ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan manusia.
Pencabulan anak dibawah umur bisa dimasukkan kategori jarimah takzir,
karena Pencabulan anak belum pada tingkat persetubuhan melainkan cuman
merayu dan meraba dan tidak dikategorikan perbuatan zina melainankan
dikenakan hukuman takzir. Apabila pencabulan tersebut sudah sampai
memasukan kelamin kedalam wanita maka disebut sebuah perzinahan. Putusan
pengadilan Negeri magelang No.17/Pid.sus/2018/PN.Mgg pelaku tindak pidana
pencabulan ini dapat dikenakan jarimah hudud yang hukuman itu telah
ditentukan oleh nash yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’an.
Pertanggungjawaban tersebut sebagai pembebanan seseorang atas perbuatannya
karena ia mengetahui maksud dan akibat dari perbuatan yang menimbulkan suatu
yang bertentangan dengan aturan , maka sesuai dengan hukum islam korban
(sanksi) tidak dapat dikatakan sebagai korban, karena menurut hukum islam
apabila perbuatan zina dilakukan dimana ia mengetahui maksud dan akibat dari
perbuatan tersebut. Perbedaan Hukum pidana Islam dan hukum pidana positif
berbeda pandangan dalam masalah had zina. Hukum pidana Islam memandang
setiap pelaku zina atau orang yang melakukan hubungan kelamin di luar nikah
diancam dengan hukuman, baik pelakunya sudah kawin atau belum, baik
dilakukan suka sama suka atau tidak, karena jarimah dalam hukum Islam masuk
kedalam jarimah hudud yang ditentukan macam dan jumlahnya yang menjadi hak
Allah, yaitu hak masyarakat artinya hakim (penguasa) hanya berkewajiban untuk
menjatuhkan hukuman berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Hukum pidana
positif tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai
zina. Pada dasarnya yang dianggap zina menurut hukum pidana positif itu
xii
hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan,yang dilakukan oleh orang-orang
yang berada dalam status bersuami atau beristri saja. Internalisasi Putusan No
17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg telah mencantumkan suatu pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pencabulan menurut hukum islam untuk menggabungkan dan
menjadi dasar pemikiran didalam skripsi ini.
Implikasi dari penelitian ini yaitu, 1) semoga peneliti berikutnya dapat
mengembangkan lagi mengenai pencabulan anak secara luas. 2) Penelitian ini
dapat menjadi pembelajaran bahwasanya pertanggungjawaban pidana pencabulan
yang dilakukan suka sama suka menurut hukum islam diharamkan, Hasil
penelitian ini dapat memutuskan agar kiranya keputusan pengadilan yang harus
dijatuhkan baik pelaku ataupun anak korban harus memberikan efek jera dan
hukuman yang setimpal agar tidak ada lagi tindak kejahatan pencabulan anak.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Agna Susila, S.H., Mhum (0608105401) dan Heni Hendrawati, S.H., M.H (0631057001)
Uncontrolled Keywords: Pencabulan anak, Pertanggungjawaban pencabulan hukum islam, jarimah hudud, penentuan kedewasaan, Internalisasi Putusan Pengadilan Negeri No.17/Pid.sus/2018/PN.Mgg
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 04 Dec 2019 04:17
Last Modified: 18 Feb 2025 03:23
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/912

Actions (login required)

View Item View Item