Putri, Fitriana Charrisa (2019) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG PIDANANYA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI KASUS PERKARA PIDANA PUTUSAN PN NO : 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg). S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
15.0201.0026_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version Download (825kB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
15.0201.0026_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
![]() |
PDF (Skripsi)
15.0201.0026_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (897kB) |
Preview |
PDF
15.0201.0026_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version Download (196kB) | Preview |
Abstract
Salah satu kasus yang diputus dibawah minimum khusus yang diatur dalam
undang-undang adalah kasus pencabulan terhadap anak yang diputus oleh
Pengadilan Negeri Kota Magelang No. 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg. Yang mana
terdakwa dituntut menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi adanya
penyimpangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum
khusus dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
dibawah minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
data primer, data sekunder dan data tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah bersifat perskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi
putusan pengadilan negeri kota magelang dan didukung dengan wawancara.
Analisa data dilakukan secara induktif, yaitu dengan teori keadilan Gustav
Radbruch.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penyimpangan terhadap Pasal
81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana menetapkan batasan minimal
5 (lima) tahun penjara tetapi dalam prakteknya hakim menjatuhkan selama 2 (dua)
tahu penjara. Perlu diketahui bahwa perbuatan pencabulan merupakan salah satu
bentuk penyimpangan sosial yang menjadi ancaman nyata, serta ancaman normanorma
sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum
khusus lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan.
Segala aspek dipersidangan harus diperhatikan, meskipun keadilan sifatnya relatif.
Putusan hakim juga seharusnya mengandung tujuan hukum yaitu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan bahwa hakim
seharusnya dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencabulan
terhadap anak tidak boleh menyimpangi aturan yang sudah ada mengenai batasan
minimumnya, sehingga tidak akan menciptakan keresahan terhadap masyarakat.
Jika perlu hakim menjatuhkan pidana maksimal saja sesuai dengan undangundang
yang telah ada.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Yulia Kurniaty, SH., MH. (0606077602) dan Heni Hendrawati, SH., MH (0631057001) |
Uncontrolled Keywords: | penjatuhan pidana, batas minimum khusus, tindak pidana kesusilaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 03:55 |
Last Modified: | 27 Feb 2025 01:36 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |