Widiansyah, Predi (2019) TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0075_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0075_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (350kB) | Request a copy
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0075_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (992kB) | Request a copy
[thumbnail of 14.0201.0075_Pernyataan Publikasi.pdf]
Preview
PDF
14.0201.0075_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version

Download (188kB) | Preview

Abstract

Sanksi Tindak Pidana Minum Minuman Keras (Khamar) dalam hukum
pidana positif sangat berbeda dengan sanksi Hukum Pidana Islam. Dengan
demikian maka penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan
judul: “TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM
PIDANA ISLAM”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
pandangan hukum pidana positif terhadap tindak pidana minum minuman keras
(khamar), Bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana
minum minuman keras (khamar), dan Bagaimana persamaan dan perbedaan
hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana minum
minuman keras (khamar).
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normati , di mana data-data
yang dipakai adalah data kepustakaan. Oleh karena itu, pendekatan yang
digunakan penulis adalah komparatif, sedangkan menganalisis, penulis
menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum pidana positif
terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar) yaitu mabuk di muka
umum merintangi lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam
keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan harus
hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar
jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, hal ini dirumuskan pada
pasal 492 KUHP, sedangkan pada Pasal 536 KUHP merumuskan hanya mabuk
berada dijalan umum. Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman
keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman
keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan salah satu dosa
besar. Jarimah minum minuman keras (khamar) merupakan jarimah hudud,
karena dalam hal ini jarimah minum minuman keras(khamar) diatur didalam al-
Quran dan al-Hadis. Perbedaan dan persamaan hukum pidana Positif dan hukum
pidana Islam terhadap tindak pidana minum minuman keras (khamar) perbuatan
minum minuman keras (khamar) menurut hukum pidana Islam baik diminum
sedikit maupun banyak, sedangkan perbuatan minum minuman keras (khamar)
dalam KUHP dihubungkan atau digantungkan dengan akibatnya yaitu mabuk,
tindak pidana minum minuman keras (khamar) baik dalam hukum pidana positif
dan maupun hukum Pidana Islam melandasi penjatuhan sanksi pidananya kepada
nilai-nilai kemanusiaan. Dimana sistem hukum Pidana Positif melandaskan hal
tersebut kepada Hak Asasi Manusia (HAM) sistem hukum Pidana Islam
melandaskan hal tersebut kepada prinsip dasar ajaran agama islam yaitu
habbulminnas (hubungan antara manusia dengan manusia).

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heni Hendarawati, SH., MH (0631057001) dan Yulia Kurniaty, SH., MH. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Minuman keras (khamar), hukum pidana positif, hukum pidana Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:25
Last Modified: 04 Dec 2019 03:25
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/879

Actions (login required)

View Item View Item