Pamungkas, Agusta (2019) KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM MENETAPKAN TERSANGKA ( Studi Kasus: Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan ). S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0063_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (610kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0063_Bab 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (297kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0063_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (675kB)
[thumbnail of 14.0201.0063_Pernyataan Publikasi.pdf]
Preview
PDF
14.0201.0063_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version

Download (205kB) | Preview

Abstract

Lahirnya putusan praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel sedikit
menimbulkan pertentangan karena amar putusannya dianggap tidak memiliki
payung hukum. Ketentuan mengenai praperadilan secara limitative telah diatur
dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan dikompilasikan kedalam PERMA No.4
Tahun 2016. Namun dalam amar putusannya hakim memerintahkan kepada
penyidik untuk menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk
sebagai tersangka. Dimana hal tersebut tidak termuat sebagai kompetensi dari
hakim praperadilan. Selanjutnya penulis dalam melakukan penelitian
menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang
dalam menganalisis apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus
sebagai tersangka tersebut adalah adanya dictum petitum dari pemohon
praperadilan untuk menetapkan sebagai tersangka, telah ditemukannya bukti
permulaan yang cukup, adanya putusan Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt
dengan dakwaan pasal 55 KUHP, korupsi merupakan extraordinarycrime. Yang
menjadi dasar hakim dalam memutus yaitu Pasal 27 angka (1) UU No. 14 Tahun
1970 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang
mengatur bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Sehingga tindakan yang dilakukan hakim merupakan tindakan yang berdasarkan
hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum pada pokoknya.
Hakim pada hakikatnya, dengan titik tolak ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman maka tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi
menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Dalam konteks Hakim
menegakkan keadilan maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman ditentukan, “peradilan dilakukan demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Konsekuensi aspek ini maka Hakim
dalam memutus perkara tidak boleh hanya bersandar pada UU semata, akan tetapi
juga harus sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dalam konteks Hakim sebagai
penegak hukum hendaknya Hakim dalam mengadili perkara selain bersandar
kepada UU juga bertitik tolak kepada norma-norma yang hidup dalam masyarakat
sehingga putusan yang dihasilkan berdimensi keadilan. Pada proses peradilan
dengan Hakim sebagai titik sentral inilah yang menjadi aspek utama dan krusial
seorang Hakim dalam menggapai keadilan.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum, (0631016901) dan Heni Hendrawati, S.H., M.H, (0631057001)
Uncontrolled Keywords: hakim, praperadilan, penetapan tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:21
Last Modified: 24 Feb 2025 04:44
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/877

Actions (login required)

View Item View Item