Agustin, Inmas (2019) ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PELAKU ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0008_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (743kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0008_BAB 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (235kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
14.0201.0008_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (821kB)
[thumbnail of 14.0201.0008_PERSETUJUAN PUBLIKASI.pdf]
Preview
PDF
14.0201.0008_PERSETUJUAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview

Abstract

Aborsi merupakan istilah lain pengguguran kandungan yaitu dikeluarkannya janin
sebelum waktunya, baik itu secara sengaja atau tidak ysng biasanya dilakukan saat
janin masih berusia muda. Pengaturan mengenai aborsi di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa faktor
berkaitan faktor psikis dan mental korban menjadi unsur penting alasan
dilakukannya aborsi selain faktor kesehatan. Sebab, seringkali aborsi dilakukan
karena ia merupakan korban perkosaan. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat
dikenakan pidana karena melakukan aborsi sebab terdapat unsur alasan penghapus
pidana bagi pelaku. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang
berjudul “ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PELAKU ABORSI
MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN
2009”. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan
hukum pidana terhadap aborsi. Selain itu, untuk mengetahui alasan penghapus
pidana bagi pelaku aborsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
perundangan-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Jenis yang digunakan
adalah yuridis normatif. Penelitian bersumber dari Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Teknik pengambilan data melalui studi pustaka
dan wawancara.
Pandangan hukum pidana terhadap pelaku aborsi memandang bahwa masalah
aborsi keberadaannya merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri hingga
saat ini. Salah satu kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah masalah abortus
criminalis. Ketentuan mengenai abortus criminalis dapat dilihat dalam KUHP
dalam Pasal 299, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 yang tidak melegalkan
aborsi dalam bentuk apapun baik abortus provocatus medicalis atau abortus
provocatus therapeuticus. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui Pasal 75, 76 dan Pasal 77 yang
memberikan penegasan mengenai pengaturan pengguguran kandungan yang
memperbolehkan aborsi karena indikasi medis dan perempuan korban perkosaan
yang menyebabkan trauma psikologis. Dunia medis membagi aborsi secara umum
menjadi dua jenis yakni abosi spontan dan aborsi buatan. Alasan penghapus
pidana bagi pelaku aborsi adalah alasan yang memungkinkan orang yang
melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik tetapi tidak dipidana yakni
tindakan aborsi. Sesuai dengan asas geen straft zonder schuld maka ketentuan
yang tercantum dalam undang-undang, mengatur tentang alasan penghapus pidana
yang dibagi menjadi dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Apabila
dihubungkan pada Pasal 75 yang mengatur tentang pengecualian melakukan
aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan dengan alasan penghapus pidana
maka dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi wanita tersebut. Suatu
tindakan pemerkosaan merupakan tindakan yang dilakukan dengan pengaruh daya
paksa berupa paksaan atau tekanan yang tidak dapat dihindarkan dengan
mengancam yang membahayakan diri dan jiwanya. Selain itu, aborsi boleh
dilakukan dengan syarat dan ketentuan indikasi medis serta adanya wanita korban
perkosaan yang mengalami trauma psikis dapat berlaku sebagai lex specialis
derogat legi generali.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Johny Krisnan S.H.,MH (0612046301) dan Yulia Kurniaty S.H., MH. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: abortus provocatus medicalis, korban perkosaan, alasan penghapus pidana, undang-undang kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 04 Dec 2019 02:08
Last Modified: 04 Feb 2025 03:33
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/865

Actions (login required)

View Item View Item