Fathoni, Yusuf (2025) EFEKTIVITAS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MAGELANG DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK BAPAS 69 (PERSERODA) MAGELANG. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
![]() |
PDF (SKRIPSI)
File 1_18.0201.0103_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (333kB) |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
File 2_18.0201.0103_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
File 3_18.0201.0103_LAMPIRAN .pdf Restricted to Repository staff only Download (126kB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
File 5_18.0201.0103_FULLTEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
PDF (SKRIPSI)
File 4_18.0201.0103_SURAT PERNYATAAN REPOSITORI.pdf Download (290kB) |
Abstract
Ranah dari Kejaksaan di Indonesia bukanlah hanya menangani permasalahan hukum pidana semata. Dalam Lembaga Kejaksaan di Indonesia dikenal pula istilah DATUN atau perdata dan tata usaha negara. Seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam aturan ini, kejaksaan yang dalam hal ini ditujukan kepada jaksa, dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengadilan di bidang perdata maupun tata usaha negara berdasarkan adanya suatu surat kuasa khusus. Dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dapat membantu permasalahan perdata dan tata usaha negara pada lembaga-lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Salah satu contoh kasusnya merupakan bantuan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kepada PT BPR Bapas 69 (Perseroda). Sejak dibuatnya Memorandum of Understanding pada tanggal 29 November 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah antara PT BPR Bapas 69 (Perseroda) dengan krediturnya. Dalam MoU tersebut tentunya dijelaskan bahwa tidak semua kredit bermasalah kreditur PT BPR Bapas 69 (Perseroda) diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang karena ada kualifikasi tertentunya. Dalam penelitian ini akan dilihat efektivitas Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam membantu PT BPR Bapas 69 (Perseroda) dalam menangani permasalahan kredit bermasalah apabila dilihat dari teori efektifitas hukum. Dari mulai faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana hukum, hingga faktor masyarakat yang akan menjadi penentu apakah bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang ini efektif atau tidak.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H. dan Chrisna Bagus Editha Praja, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | kredit bermasalah, kejaksaaan, bapas 69 magelang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Users 9650 not found. |
Date Deposited: | 07 Mar 2025 03:19 |
Last Modified: | 07 Mar 2025 03:19 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/5102 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |