Yurishtianto, Dimas Prasetyo (2018) PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI OLEH HAKIM SEBAGAI DASAR MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
13.0201.0026_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
13.0201.0026_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
![]() |
PDF (Skripsi)
13.0201.0026_FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (802kB) |
Abstract
Mengenai alat bukti keterangan saksi untuk pembuktian Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) harus diakui bahwa terungkapnya kasus KDRT sebagian
besar berasal dari informasi dan keterangan anggota keluarga maupun masyarakat
yang dapat dipercaya kesaksiannya. Keterangan saksi merupakan alat bukti utama
sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa,
jadi disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya
menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk
menulis skripsi dengan judul “PENGGUNAAN ALAT BUKTI
KETERANGAN SAKSI OLEH HAKIM SEBAGAI DASAR MEMUTUS
PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(KDRT)”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti apa saja yang
digunakan hakim dalam mengambil keputusan perkara tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) serta bagaimana penggunaan alat bukti keterangan
saksi dalam pidana KDRT.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, serta kemudian
dikaitkan dengan perkembangan yang ada ditengah masyarakat.
Berdasarkan analisis terhadap data yang telah penulis dapatkan, Alat Bukti
Yang Digunakan Hakim Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana KDRTDalam
proses pembuktian tindak pidana KDRT, UU PKDRT memberikan sedikit
kemudahan dalam hal pembuktian kesalahan terdakwa, hal tersebut diatur dalam
Pasal 55 UU PKDRT, yang dirumuskan sebagai berikut : “Sebagai alat bukti yang
sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan
bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah
lainnya”. Mengenai Penggunaan Alat Bukti Keterangan Saksi Sebagai Dasar
Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)Undang-undang menentukan bahwa alat bukti kesaksian mempunyai sifat
kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Proses pembuktian dalam
suatu tindak pidana diatur dalam pasal 183-189 Undang-undang No.8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekuatan
pembuktian saksi yang disumpah, saksi harus mengucapkan sumpah atau janji
bahwa akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang
sebenarnya.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Basri, SH.,M. Hum 0631016901 dan Agna Susila, SH.,M.Hum. 0608105401 |
Uncontrolled Keywords: | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alat Bukti, Saksi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Atin Istiarni |
Date Deposited: | 05 Mar 2021 02:23 |
Last Modified: | 13 Feb 2025 06:52 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1920 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |