Kurnia Rahmatika, Annas (2020) ANALISIS HUKUM PRAKTIK JUAL BELI DI PASAR PAPRINGAN KABUPATEN TEMANGGUNG. S1 thesis, Skripsi,Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0404.0013_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_FULL TEX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0404.0013_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (269kB) | Preview

Abstract

Pasar tradisional memang masih dilestarikan sampai saat ini. Meskipun
sudah tersisih dengan adanya pasar modern. Namun pasar tradisional ini sangat
digemari masyarakat, selain karena faktor kearifan lokalnya, pasar ini juga
memiliki sisi keunikan tersendiri yaitu Pasar Papringan di Kabupaten
Temanggung.
Ciri khas yang paling unik dari Pasar Papringan adalah penggunaan alat
pembayaran menggunakan media bambu tidak dengan uang rupiah. Pengunjung
diharuskan menukar uang rupiah yang dimiliki dengan uang bambu (keping pring)
untuk berbelanja di pasar tersebut.
Penggunakan uang bambu sebagai sebuat strategi bisa dikatakan berhasil
dalam memasarkan pasar papringan, namun dalam sisi lain pemerintah melalui
UU No. 7 Pasal 21 Tahun 2011 mengatur tentang kewajiban menggunakan mata
uang rupiah dalam transaksi jual beli di Indonesia, sedangkan dalam dalam hukum
Islam masalah tukar menukar uang diatur dalam fiqh sharf.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hukum positif belum ada
perundang-undangan yang menyebutkan diperbolehkannya penggunaan media
selain rupiah untuk transaksi yang terjadi di Indonesia. Sedangkan dari sudut
pandang fiqh sharf yang dikhawatirkan menyebabkan adanya riba fadhl tidak
terjadi, karena media keping pring dalam transaksi yang terjadi hanya sebagai
peralihan media untuk mendapatkan nilai yang sama dari mata uang (rupiah),
sehingga dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Papringan. Hal
ini menunjukan bahwa uang bambu sebagai peralihan media dari uang rupiah
menurut syariat Islam dapat digunakan, namun dalam hukum positif belum ada
payung hukum yang jelas mengenai kebolehan menggunakan pengganti rupiah
sebagai mata uang.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Andi Triyanto, SEI,. MSI
Uncontrolled Keywords: Praktik Jual Beli, Pasar Papringan, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (S-1)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 15 Oct 2020 07:05
Last Modified: 27 Feb 2025 02:47
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1636

Actions (login required)

View Item View Item