Fatmawati, Novenny (2020) KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0201.0052_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (465kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0201.0052_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
16.0201.0052_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (396kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul “KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM
PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA
PENCURIAN”, penelitian ini dilatar belakangi dengan identifikasi terkait
pembuktian perkara tindak pidana pencurian dengan sidik jari. Penyidikan yang
dilakukan oleh pihak kepolisian terkait pengidentifikasian sidik jari menggunakan
teknik dan pengetahuan khusus dalam menyelidiki sidik jari. Penyelenggaraan
sidik jari oleh Polri telah dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Sidik jari sidik jari dipakai oleh
kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensic) karena pada saat
terjadi tindak pidana, tempat kejadian perkara akan diamankan dan dilarang bagi
siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari pelaku yang
tertinggal di barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah apakah sidik jari dapat menentukan tersangka tindak
pidana pencurian, cara penyidik mengidentifikasi sidik jari dalam pembuktian
untuk menentukan tersangka tindak pidana pencurian, serta kekuatan hukum sidik
jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pencurian.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara, pengamatan di lapangan, dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan metode
induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran sidik jari
adalah sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kemudian dilakukan
pengembangan dengan metode khusus guna pengungkapan identitas tersangka
tindak pidana pencurian karena sidik jari bersifat akurat dan tidak dapat dibantah
kebenarannya dalam pembuktian tersangka tindak pidana pencurian, proses
identifikasi sidik jari diawali dengan mencari bukti-bukti awal yakni salah satunya
dengan mengambil sidik jari guna proses penyidikan awal kemudian hasil
identifikasi dikembangkan melalui metode khusus oleh penyidik dan dibuat berita
acara pemeriksaan yang menjelaskan mengenai identitas tersangka. Kekuatan
hukum sidik jari dalam pembuktian adalah sebagai alat bukti petunjuk
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) butir (b) KUHAP dan Pasal 184 ayat
(1) huruf c KUHAP. Sistem pembuktian sidik jari tidak diperlukan adanya saksi,
karena dalam hal pembuktian identifikasi sidik jari ketentuan minimal pembuktian
dua alat bukti tersebut harusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan
mengenai sidik jari berupa berita acara pemeriksaan serta adanya keterangan ahli
daktiloskopi sebagai salah satu alat bukti.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Johny Krisnan, SH., MH.,(0612046301) dan Basri, SH., M.Hum.,(0631016901)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum Sidik Jari
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 08 Jun 2020 04:29
Last Modified: 24 Feb 2025 02:30
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1462

Actions (login required)

View Item View Item