Damayanti, Hefina (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PUTUSAN MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0029 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (595kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
13.0201.0029 _ BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0029 _ FULLTEXT.pdf - Published Version

Download (799kB) | Preview

Abstract

Setiap makhluk hidup memiliki hak azasi untuk melanjutkan keturunannya
melalui perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era modernisasi seiring dengan pertumbuhan ekonomi memungkinkan
munculnya ikatan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara
Asing (WNA) pada hubungan dalam bidang kekeluargaan, khususnya
perkawinan. Perkawinan tersebut di Indonesia dikenal dengan istilah Perkawinan
Campuran. Dengan ada nya hubungan Warga Negara Indonesia yang menikah
dengan Warga Negara Asing tidak bisa memiliki hak atas tanah kecuali dia
memiliki perjanjian sebelum nikah. Perkawinan campuran yang berdampak
terhadap harta benda dalam perkawinan, salah satu contohnya yang dialami oleh
Ike Farida yang menikah secara sah dengan Warga Negara Jepang di Indonesia.
Persoalannya, yaitu Ike Farida tidak bisa membeli Rusun karena status suami Ike
adalah Warga Negara Asing dan Ike tidak memiliki perjanjian perkawinan dengan
suaminya. Oleh karena itu Ike Farida mengajukan pengujian Undang-Undang
(judicial review) dengan pengujian Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang Pokok Agraria; Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945. Judicial Review tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi
mengabulkan secara bersyarat permohonan Ike Farida, yaitu uji materi Pasal 29
ayat (1), (3), (4) UU No 1 Tahun 1974 terkait perjanjian perkawinan. Putusan
Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, yang berkaitan dengan Perjanjian
Perkawinan, yaitu pembuatan perjanjian perkawinan yang sebelumnya perjanjian
perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja sekarang
perjanjian perkawinan dapat juga dibuat oleh suami istri sepanjang perkawinan
mereka. Berdasarkan hal tersebut penulis mengambil penelitian dengan judul
pelaksanaan perjanjian perkawinan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.
69/PUU-XIII/2015.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
pelaksanaan perjanjian setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.
69/PUU/XIII/2015 dan akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian perkawinan
setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode purposive
sampling.Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara.Metode
analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian perkawinan setelah
putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015 berkaitan dengan
pembuatan perjanjian perkawinan yang kini dapat dibuat pada waktu, sebelum
dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas
persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang di sahkan oleh
pegawai pencatat nikah atau Notaris, isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga tersangkut. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.
x
69/PUU/XIII/2015 akibat hukum pelaksanaan perjanjian perkawinan yang dibuat
selama dalam ikatan perkawinan, yaitu bagi WNI yang menikah dengan WNA
(perkawinan campuran) dengan dibuatnya perjanjian perkawinan selama dalam
ikatan perkawinan mengenai status harta benda yang diperoleh sepanjang
perkawinan berubah statusnya menjadi harta pribadi masing-masing pihak. Bagi
WNI dalam perkawinan campuran bisa memiliki Hak Milik, Hak Guna Bangunan
(HGB). Sedangkan bagi WNA pelaku perkawinan campuran hanya dapat
memiliki rumah untuk tempat tinggal atau satuan rumah susun dengan Hak Pakai.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Bambang Tjatur Iswanto, SH., MH (0607056001) dan Heniyatun, SH., MHum (0613035901)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUUXIII/2015
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 04 Feb 2020 04:21
Last Modified: 21 Jan 2025 07:01
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1081

Actions (login required)

View Item View Item