Kusumawardani, Ajeng Dwi (2017) PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
13.0201.0027_BAB I_BAB II_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (627kB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
13.0201.0027_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (373kB) |
Preview |
PDF (Skripsi)
13.0201.0027_FULLTEXT.pdf - Published Version Download (994kB) | Preview |
Abstract
Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan yang
menyebabkan negara mengalami kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara
tersebut diperlukan adanya pembayaran uang pengganti. Namun sampai saat ini
pelaksanaan dan pembebanan uang pengganti bagi para koruptor selain pidana
penjara tidak pernah tuntas dibahas. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk
menulis skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG
PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme
pelaksanaan pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara
dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana ketentuan pembebanan uang
pengganti bagi terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Jenis Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, serta kemudian
dikaitkan dengan perkembangan sesuai dengan praktiknya
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan,
pembayaran uang pengganti tidaklah menghapuskan pidana pokoknya,
mekanisme pembayaran uang pengganti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001
tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
KEP-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara
Tindak Pidana. Sedangkan mekanisme pelaksanaan penyelesaian uang pengganti
tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-
020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti
yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pembebanan
pembayaran uang pengganti bagi terdakwa secara umum menganut model
pembebanan secara proporsional yaitu pembebanan pidana uang pengganti
dimana majelis hakim dalam amar putusannya secara definitif menentukan berapa
besar beban masing-masing terdakwa. Penentuan jumlah uang pengganti tersebut
didasarkan pada penafsiran hakim atas kontribusi masing-masing terdakwa dalam
tindak pidana korupsi terkait.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Johny Krisnan,S.H.,M.H (0612046301) dan Yulia Kurniaty,S.H.,M.H (0606077602) |
Uncontrolled Keywords: | Uang Pengganti, Kerugian Negara, Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 04 Feb 2020 04:41 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 07:34 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1079 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |