Laksono, Muhammad Fadhil (2017) KEKUATAN HUKUM SAKSI AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0009_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (616kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
13.0201.0009_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0009_FULLTEXT.pdf - Published Version

Download (725kB) | Preview

Abstract

Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti penting di
pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 184. Namun tidak setiap persidangan
perkara pidana membutuhkan keterangan saksi ahli, misalnya perkara yang yang
dalam pembuktiannya sederhana, karena alat – alat bukti yang ada tanpa adanya
keterangan ahli telah dapat disimpulkan dengan mudah sehingga tanpa adanya
keterangan ahli perkara itu sudah dapat diputus. Hanya perkara – perkara yang
pembuktiannya sulitlah keterangan ahli diperlukan hakim. Oleh sebab itu penulis
mencoba mengadakan penelitian dengan judul :“KEKUATAN HUKUM SAKSI
AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA”.
Sedangkan permasalahan yang diangkat yaitu yang pertama, apakah
keterangan saksi ahli bisa mempengaruhi putusan pengadilan?Kedua, apakah
setiap persidangan perkara pidana selalu membutuhkan keterangan saksi
ahli?Ketiga, apakah hakim harus selalu percaya terhadap keterangan saksi ahli?
Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis
penelitian, bahan penelitian, spesifikasi penelitian, metode pendekatan, tahap
penelitian, teknik pengumpulan data, dan metode analisis data.
Dari penelitian yang telah dilaksanakan maka mendapatkan kesimpulan
yang pertama, keterangan saksi ahli tidak mengikat hakim sehingga tidak dapat
mempengaruhi putusan pengadilan. Keterangan ahi yang dihadirkan di
persidangan yang dinilai hakim dengan mempertimbangkan tentang ahli tersebut
baik dari identitas, pembawaan, pengalaman, riwayat pendidikan, dan keterangan
yang diberikan akan disandingkan dengan logika pemikiran hakim. Kedua, tidak
setiap persidangan perkara pidana selalu membutuhkan keterangan saksi ahli,
misalnya pada perkara yang sederhana dan sudah terdapat alat – alat bukti yang
cukup membuktikan bahwa terdakwa benar – benar bersalah tanpa perlu
menghadirkan keterangan saksi ahli. Namun pada perkara yang pembuktiannya
sulit maka barulah diperlukan hadirnya keterangan saksi ahli. Ketiga, hakim tidak
harus selalu percaya terhadap keterangan saksi ahli, dimana kedudukan
keterangan ahli sebagai alat bukti tidak dapat menggantikan alat bukti utama
dalam persidangan perkara pidana. Karena keterangan ahli bertujuan untuk
menjelaskan suatu hal atau keadaan yang kurang jelas menjadi terang.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Agna Susila, SH. MHum (0608105401) dan Johny Krisnan, SH., MH, (0612046301)
Uncontrolled Keywords: saksi ahli, pembuktian, perkara pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 16 Dec 2019 03:32
Last Modified: 23 Jan 2025 07:46
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1072

Actions (login required)

View Item View Item