Kusumo, Sabdo (2017) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPARITAS SUATU PUTUSAN. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0027 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (643kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
12.0201.0027 _ BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
12.0201.0027 _ LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
12.0201.0027 _ FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (354kB)

Abstract

Polemik dalam masyarakat akan muncul, ketika hakim menjatuhkan
pidana yang berbeda. Kondisi ini dipersepsikan publik sebagai bukti tidak adanya
keadilan (social justice) di dalam sebuah negara hukum dan sekaligus akan
melemahkan atau bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
sistem penegakan hukum (law emforcement) itu sendiri dan bisa dilihat dari sini
akan nampak suatu persoalan serius, apakah hakim telah melaksanakan tugasnya
menegakkan hukum dan keadilan Untuk itu judul dari penelitian ini adalah
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPARITAS SUATU
PUTUSAN.
Rumusan permasalahan adalah (1) Apakah faktor/dasar pertimbangan
hakim sehingga terjadi disparitas suatu putusan, (2) Apakah disparitas suatu
putusan tidak menyalahi aturan dalam system hukum pidana
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis dan normatif, untuk
mengetahui apa saja yang menjadikan dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi
disparitas suatu putusan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-
Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang
Acara Pidana, bahan hukum sekunder berasal dari wawancara dengan pejabat
terkait yaitu hakim. Metode pendekatan yang digunakan adalah statute approach
yakni Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga
menggunakan pendekatan case approach yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2009 tentang Narkotika. Metode induktif digunakan untuk menarik sebuah
kesimpulan (gambaran umum) atas apa saja yang menjadikan dasar pertimbangan
hakim sehingga terjadi disparitas suatu putusan dan pidana dengan cara menelaah
teori-teori, konsep-konsep dan juga mempelajari berbagai literatur dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim terhadap
disparitas suatu putusan.
Berdasarkan hasil penelitian : bahwa yang menjadikan dasar atau faktor
pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas suatu putusan yaitu karena tidak
adanya pedoman di dalam pemidanaan dan hakim mempunyai kebebasan di
dalam menjatuhkan putusan maka hal tersebut bisa menjadikan terjadinya
disparitas. Mengenai terjadinya disparitas bisa disebabkan karena beberapa faktor
diantaranya yaitu faktor Perundang-undangan, faktor Jaksa Penuntut Umum,
faktor Majelis Hakim dan juga faktor dari yang bersumber dari peristiwa pidana
atau fakta di dalam persidangan

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Johny Krisnan SH.MH (0612046301) dan Yulia Kurniaty SH.MH (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Disparitas, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 13 Dec 2019 09:39
Last Modified: 23 Jan 2025 07:40
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1059

Actions (login required)

View Item View Item