Saputra, Dimas Tiga (2017) GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAM PERKARA PIDANA. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR USTAKA.pdf - Published Version

Download (587kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
12.0201.0024 _ FULLTEXT.pdf - Published Version

Download (860kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan ganti kerugian dan rehabilitasi
dalam perkara pidana. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan suatu bentuk
nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi
terpidana dalam membela hak-haknya yang telah dirampas secara tidak adil.
Dalam praktek beracara di pengadilan, banyak permasalahan yang timbul
sebagai akibat dari ketidaksinambungan dan ketidak sesuaian dengan hal-hal
yang diatur dalam KUHAP.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka harus diketahui Bagaimana
prosedur pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Dan mengapa
pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi perlu diberikan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang
terdapat beberapa pendekatan, di mana dengan pendekatan tersebut peneliti akan
mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sebenarnya untuk
dicari jawabnya.
Mengapa pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi perlu
diberikan, karena merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur
didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa; “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut,
atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitasi. ”Dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut kemudian dijabarkan
melalui pasal-pasal KUHAP yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Adapun
prosedur untuk memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi adalah mengikuti aturan
yang didapat dalam : a. Pasal 1 angka 22, Jo pasal 77 (3), Jo pasal 79, Jo pasal 95
(1), Jo pasal 9 (1), UU no 8 tahun 1981 dan KUHAP. b. PP No.27 1983, Jo PP
No.92 tahun 2015. Dan c. Surat Keputusan kementerian Hukum.

Item Type: Karya Ilmiah (S1)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum (0631016901) dan Agna Susila, S.H., M.Hum (0608105401)
Uncontrolled Keywords: Ganti kerugian, Rehabilitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Editor Yunda Sara
Date Deposited: 13 Dec 2019 09:30
Last Modified: 31 Jan 2025 01:05
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1058

Actions (login required)

View Item View Item