Purnama, Pancar Chandra (2016) PELAKSANAAN DIVERSI DITINGKAT PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
12.0201.0009_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
12.0201.0009_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (610kB) |
![]() |
PDF (Skripsi)
12.0201.0009_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
Abstract
Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum merupakan tanggung
jawab bersama aparat penegak hukum dan dilakukan secara komprehensif.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Proses
Pelaksanaan Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penanganan Anak
Berhadapan Hukum mengutamakan perdamaain dari pada proses hukum formal.
Untuk itu judul penelitian ini adalah PELAKSANAAN DIVERSI
DITINGKAT PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
Rumusan permasalahn adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan diversi di tingkat
Pengadilan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, (2) Bagaimanakah kekuatan hukum diversi di
tingkat pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak , (3) Apakah yang melatar belakangi
dilaksanakannya diversi di tingkat pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris,
agardapat menjabarkan bagaimana pelaksanaan diversi di tingkat pengadilan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Bahan hukum primer yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, bahan hukum sekunder berasal dari
wawancara dengan fasilitator diversi. Metode pendekatan yang digunakan adalah
statule approcich yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan
diversi. Metode deduktif digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh,
yakni kesimpulan (gambaran umum) atas pelasanaan diversi di tingkat pengadilan
berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu hanya terbatas
pada kasus tindak pidana yang di ancam pidana penjara dibawah 7(tujuh) tahun
dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun jika tindak pidana yang
dilakukan anak masuk kualifikasi concursus yang diancam pidana penjara kurang
dari 7 tahun dan lebih 7 tahun maka berdasarkan pasal 3 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2014 dapat diupayakan diversi dengan syarat surat
dakwaan dalam bentuk dakwaan subsidaritas, alternatif, komulatif maupun
kombinasi (gabungan). Musyawarah diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi,
jika dicapai kesepakatan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan Penetapan
Kesepakan Diversi.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Johny Krisnan SH.MH (0612046301) dan Yulia Kurniaty SH.MH (0606077602) |
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan Diversi, Pengadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 19 Oct 2019 08:35 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 03:20 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1015 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |