Wicaksono, Ragil (2016) PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (425kB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (308kB) |
![]() |
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (308kB) |
Abstract
Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang melekat dalam dirinya harkat
dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang wajib dijaga dam dilindungi, karena
mereka merupakan asset bangsa untuk masa mendatang sebagai penerus bangsa. Oleh
karena itu negara wajib untuk melindunginya dalam tumbuh kembang anak.Selama
ini anak yang melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman selalu ditempatkan
bersama tahanan dewasa yang sangat membahayakan bagi tumbuh kembang anak itu
sendiri.Untuk itu kemudian pemerintah membuat Undang - undang tentang Sistem
Peradilan Pidana Anakmelalui diversi.Berdasarkan uraian tersebut penulis mengambil
judul “PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI
BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012”
Rumusan Masalah penelitian ini adalah Bagaimana implementasi diversi
dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan danBagaimana
proses penyelesaian tindak pidana anak melalui sistem diversi pada tahap penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan menurut Undang - undang Nomor 11
Tahun 2012.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian
yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, tahap penelitiannya terdiri atas
pendahuluan pelaksanaan dan tahap akhir, metode pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, serta
menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwamenurut
Undang - undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
penulis menemukan 2 (dua) mekanisme yang dapat ditempuh dalam proses peradilan
anak, yaitu melalui diversi dan melalui peradilan.
ix
Diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan. Untuk dapat dilakukan diversi terdapat 2 (dua) syarat,
yaitu :
a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun
b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Selain 2 (dua) syarat tersebut khusus pada tingkat pemeriksaan di pengadilan
terdapat syarat yang terdapat dalam pasal 3 PERMA Nomor 4 tahun 2014 “Hakim
anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula
dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih
dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi
(gabungan).”
Diversi wajib dilakukan dalam setiap tingkatan pemeriksaan, baik
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan, apabila proses diversi
berhasil sebelum tahap persidangan maka penyidik dan penuntut umum
menyampaikan hasil diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan
dan berdasarkan penetapan tersebut penyidik dan penuntut umum dapat menerbitkan
surat penghentian penyidikan / penghentian penuntutan. Apabila poses diversi
berhasil dalam tahap pemeriksaan di pengadilan maka berita acara dan hasil diversi
diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan penghentian
pemeriksaan perkara tersebut. Diversi dilakukan dengan proses musyawarah diversi
yang dipimpin oleh fasilitator diversi pada setiap tahap yang bertugas memimpin
jalannya musyawarah. Diversi dilakukan di tempat yang sudah disediakan oleh
fasilitator pada setiap tahap proses diversi.
Apabila musyawarah diversi tidak berhasil sampai pada tahap pemeriksaan
di pengadilan maka kasus anak tersebut akan berlanjut pada proses persidangan.
Dalam persidangan tersebut dilakukan di ruang sidang anak, hakim anak yaitu hakim
tunggal yang dilakukan di tempat yang berbeda dari ruang sidang orang dewasa dan
didahulukan sidang anak dari pada sidang orang dewasa.
Perkara tersebut disidangkan sampai pembacaan putusan oleh hakim yang
berupa pidana dan tindakan.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Basri,SH.MHum (0631016901) dan Heni Hendrawati,SH,MH (0631016901) |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Anak, Diversi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 06:18 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 06:52 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1000 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |