Sari, Tyas Puspita (2016) TANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
11.0201.0015_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (491kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
11.0201.0015_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (278kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
11.0201.0015_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (600kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, mengatur tentang badan hukum yayasan serta pengelolaannya. Pengesahan atas pendirian yayasan saat ini, harus didaftarkan sesuai dengan Undang-undang yayasan. Jika tidak dilakukan pendaftaran pengesahan maka akan berpengaruh pada akibat hukum bagi yayasan yang belum mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai badan hukum sebelum berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2004, tanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh yayasan, serta prosedur pengesahan yayasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan yayasan bila tidak melakukan pengesahan, dan untuk mengetahui tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh yayasan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta untuk mengetahui prosedur pengesahan yayasan kepada Menteri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum bagi yayasan yang belum mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai badan hukum sebelum berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2004 adalah yayasan tersebut bukan merupakan yayasan berbadan hukum dan tidak boleh atau harus menghilangkan kata “yayasan” di depan nama organisasi itu, dan setelah berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2004 bahwa suatu yayasan yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhak dan wajib menggunakan kata “yayasan” karena telah sah menjadi badan hukum. Tanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Yayasan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 adalah yayasan itu sendiri, karena sebelum adanya Undang-undang yayasan sudah dikatakan badan hukum dengan akta notaris dan pengesahan oleh pengadilan setempat. Sedangkan tanggung jawab setelah berlakunya Undang-undang yayasan adalah jika belum didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM sudah ada akta pendirian yayasan yang disahkan oleh pengadilan, maka tanggung jawab bukan pada yayasan lagi melainkan tanggung renteng yaitu organ yayasan atau pribadi pengurusnya yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Prosedur pengesahan yayasan sebagai badan hukum sudah cukup jelas baik secara dasar hukum dan persyaratannya yaitu melalui notaris yang selanjutnya disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan keluarlah SK badan hukum yayasan tersebut.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Heniyatun, SH., MH (0613035901) dan Puji Sulistyaningsih, SH., MH (0630046201) |
Uncontrolled Keywords: | Tanggungjawab yayasan, Undang-undang tentang yayasan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 06:06 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 06:06 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/994 |
Actions (login required)
View Item |