KAJIAN YURIDIS TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA UPAYA PAKSA DALAM PASAL 77 KUHAP

Saputro, Bramantyo Galih (2016) KAJIAN YURIDIS TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA UPAYA PAKSA DALAM PASAL 77 KUHAP. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
11.0201.0011_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (401kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
11.0201.0011_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (169kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
11.0201.0011_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian skripsi ini diberi judul KAJIAN YURIDIS TERHADAP SAH ATAU TIDAKNYA UPAYA PAKSA DALAM PASAL 77 KUHAP Permasalahan yang dikaji adalah: Apakah yang menjadi pertimbangan hukum cara menentukan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penahanan? Apakah yang menjadi pertimbangan hukum cara menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan? Apakah yang menjadi pertimbangan hukum cara menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti adalah bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier jika diperlukan. Melihat dari bahan hukum yang diteliti maka penelitian ini disebut dengan penelitian kepustakaan. Tahap penelitiannya terdiri atas pendahuluan pelaksanaan dan akhir. Penelitin ini menggunakan metode pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach). Dalam analisa menggunakan metode analisa induktif dan deduktif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, harus berdasarkan pasal 17 KUHAP, dan tata cara penangkapan harus sesuai dengan pasal 18 KUHAP. Dalam penahanan yang sah adalah penahanan didasarkan pada tujuan yang telah ditentukan KUHAP pasal 20, harus terdapat alasan melakukan penahanan pasal 21ayat (1) dan (4) KUHAP, dan penahanan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP, jika penegak hukum melanggar ketentuan yang diatur undang-undang maka penegkapan dan penahanan tidak sah. pertimbangan hukum menentukan sah tidaknya penghentian penuntutan dan penyidikan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan yang sah harus beralasan sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pertimbangan hukum untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka yaitu untuk menetapkan seseoarng untuk menjadi tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup dan seseorang tersebut melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, jika tersangka tersebut pada kenyataanya tidak melakukan tindak pidana atau bukti permulaannya tidak terpenuhi maka penetapan tersangka tidak sah

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan , SH., MH (0612046301) dan Basri, SH., M.Hum (0631016901)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan yuridis, upaya paksa, Pasal 77 KUHAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 07 Dec 2019 03:03
Last Modified: 07 Dec 2019 03:03
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/993

Actions (login required)

View Item View Item