Solichun, Solichun (2019) PROSES HUKUM PERADILAN ANAK DALAM PERKARA PORNOGRAFI ( Studi Kasus Putusan Perkara Pengadilan Negeri Mungkid Nomor : 15 / Pid.sus Anak / 2017 / PN. Mkd ). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[thumbnail of Skripsi]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0123_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (933kB) | Preview
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
15.0201.0123_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (310kB) | Request a copy
[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
15.0201.0123_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of 15.0201.0123_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf]
Preview
PDF
15.0201.0123_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (281kB) | Preview

Abstract

Secara yuridis, anak dibawah umur yang melakukan dugaan pidana
pornografi dapat dipidana, namun dalam undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam kasus
pornografi, semestinya berpedoman pada azas yang disebutkan pada Pasal 2 yaitu
perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional,
perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan
penghindaran pembalasan, penting dilakukan. Berlakunya undang-undang
pornografi dan sistem peradilan pidana anak, maka pelaku pornografi yang
dilakukan oleh anak dibawah umur, tetap harus diproses secara hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan spesifikasi
preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan undang-undang atas kasus yang terjadidan data yang diperlukan
terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dilakukan
dengan analisis induktif yaitu suatu metode analisis yang dilakukan dengan
memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan hukum terhadap
anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
dalam kasus perkara pornografi anak dibawah umur, pertama kali penyelesaian
kasus pidana dengan diversi. Kesepakatan diversi tertuang secara resmi dalam
Pasal 1 angka 7 Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan
Pidana Anak ( UU SPPA ), apabila usaha diversi gagal karena pihak korban
menuntut proses hukum di tingkat Pengadilan. pelaku anak tetap menjalani proses
hukum sesuai dengan amar putusan Pengadilan Mungkid Nomor : 15 / Pidsus –
Anak / 2017 / PN Mkd. Secara yuridis pidana yang dijatuhkan pada anak harus
sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, maka pelaku menjalani
proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas a) perlindungan, b) keadilan, c) non diskriminasi, d) kepentingan
terbaik bagi Anak, e) penghargaan terhadap pendapat Anak, f) kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang Anak, g) pembinaan dan pembimbingan Anak, h)
proporsional, i) perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir
dan i) penghindaran pembalasan

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., MHum (0003106711) dan Heni Hendrawati,SH.MH (0631057001)
Uncontrolled Keywords: Pelaku pornografi, Anak dibawah umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 07 Dec 2019 02:17
Last Modified: 07 Dec 2019 02:17
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/936

Actions (login required)

View Item View Item