Solichun, Solichun (2019) PROSES HUKUM PERADILAN ANAK DALAM PERKARA PORNOGRAFI ( Studi Kasus Putusan Perkara Pengadilan Negeri Mungkid Nomor : 15 / Pid.sus Anak / 2017 / PN. Mkd ). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
15.0201.0123_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (933kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
15.0201.0123_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (310kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
15.0201.0123_FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
PDF
15.0201.0123_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version Download (281kB) | Preview |
Abstract
Secara yuridis, anak dibawah umur yang melakukan dugaan pidana pornografi dapat dipidana, namun dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam kasus pornografi, semestinya berpedoman pada azas yang disebutkan pada Pasal 2 yaitu perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan, penting dilakukan. Berlakunya undang-undang pornografi dan sistem peradilan pidana anak, maka pelaku pornografi yang dilakukan oleh anak dibawah umur, tetap harus diproses secara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan spesifikasi preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang atas kasus yang terjadidan data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dilakukan dengan analisis induktif yaitu suatu metode analisis yang dilakukan dengan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan hukum terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus perkara pornografi anak dibawah umur, pertama kali penyelesaian kasus pidana dengan diversi. Kesepakatan diversi tertuang secara resmi dalam Pasal 1 angka 7 Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ), apabila usaha diversi gagal karena pihak korban menuntut proses hukum di tingkat Pengadilan. pelaku anak tetap menjalani proses hukum sesuai dengan amar putusan Pengadilan Mungkid Nomor : 15 / Pidsus – Anak / 2017 / PN Mkd. Secara yuridis pidana yang dijatuhkan pada anak harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, maka pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas a) perlindungan, b) keadilan, c) non diskriminasi, d) kepentingan terbaik bagi Anak, e) penghargaan terhadap pendapat Anak, f) kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, g) pembinaan dan pembimbingan Anak, h) proporsional, i) perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan i) penghindaran pembalasan
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., MHum (0003106711) dan Heni Hendrawati,SH.MH (0631057001) |
Uncontrolled Keywords: | Pelaku pornografi, Anak dibawah umur |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 07 Dec 2019 02:17 |
Last Modified: | 07 Dec 2019 02:17 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/936 |
Actions (login required)
View Item |