PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (LITIGASI DAN NON LITIGASI)

Yulianto, Bima Bagas (2019) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (LITIGASI DAN NON LITIGASI). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0057_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (879kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0057_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (221kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0057_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (461kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0057_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
15.0201.0057_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (162kB) | Preview

Abstract

Diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut, masalah kekerasan tidak lagi dianggap tindakan ringan yang tidak perlu ditangani oleh penegak hukum. Mengingat hal tersebut maka penulis tertarik menulis skripsi ini dengan judul “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (LITIGASI DAN NON LITIGASI)” Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara litigasi dan non litigasi ? Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif empiris, dimana data-data yang digunakan adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan penulis adalah Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan untuk menganalisis penulis menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana KDRT secara litigasi yaitu mengenai proses hukum acara dalam tindak pidana KDRT dilaksanakan menurut KUHAP. Mengenai alat bukti yang digunakan dalam UU PKDRT memiliki ketentuan yang berbeda dari ketentuan KUHAP, yaitu keterangan seorang saksi sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti yang sah lainnya, penggunaan alat bukti tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dari ketentuan KUHAP yang mengharuskan dua saksi. Penegakan hukum tindak pidana KDRT secara non litigasi. Penyelesaian kasus pidana melalui diskresi aparat penegak hukum ditingkat penyidikan diperkuat dengan terbitnya Surat Kepolisian Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Penyidik sebagai mediator diperoleh kesimpulan bahwa mediasi penal dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak yang berperkara yaitu pelaku dan korban KDRT atas dasar keinginan mediasi dari kedua belah pihak terutama korban. hasil yang diperoleh dari mediasi yaitu win-win solution, dengan tujuan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina rumah tangga yang harmonis. Dengan demikian dapat disimpulkan penegakan hukum tindak pidana KDRT secara litigasi mengenai proses hukum acara dilaksanakan menurut KUHAP, tetapi terdapat perbedaan dalam hal proses penyidikan dan mengenai alat bukti yang digunakan. Penegakan hukum tindak pidana KDRT secara non litigasi, mediasi antara korban dengan pelaku KDRT dan penyidik sebagai mediator bertujuan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina rumah tangga yang harmonis.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum, (0631016901) dan Yulia Kurniaty, S.H., M.H, (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT, Litigasi, Non Litigasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 04:42
Last Modified: 04 Dec 2019 04:42
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/916

Actions (login required)

View Item View Item