Masruroh, Lutfiana (2019) ANALISIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
15.0201.0047_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version Download (612kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
15.0201.0047_BAB 4.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (451kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
15.0201.0047_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
15.0201.0047_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
PDF
15.0201.0047_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version Download (154kB) | Preview |
Abstract
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak menurut hukum islam? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pencabulan menurut hukum islam? Bagaimanakah perbedaan pencabulan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam? Bagaimanakah Internalisasi putusan pengadilan negeri magelang No.17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg? Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menganalisis pandangan hukum islam terhadap tindak pidana pencabulan, Serta mengkaji pertanggungjawaban tindak pidana pencabulan apabila dilakukan suka sama suka, perbedaan pencabulan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam, dan Internalisasi putusan pengadilan negeri magelang No.17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg. Penulis mengggunakan penelitian yuridis normatif (legal research) artinya yang diteliti adalah aturan hukum berkaitan dengan tinjauan hukum dalam tindakan pencabulan dengan cara pengumpulan data dari berbagai buku-buku, undang-undang, putusan pengadilan, internet, jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan hasil penelitian tersebut, faktor penyebab terjadinya pencabulan anak antara lain yaitu: faktor media sosial, faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor psikologi. Hal ini disebabkan karna pergaulan bebas serta perkembangan zaman yang semakin modern dengan cara pakaiannya kurang menutupi auratnya, dan pengaruh media social. Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar asusila yang dilakukan kepada anak. Hukum Islam menggolongkan pencabulan pada perbuatan asusila dan dosa besar. Ancaman bagi pelakunya adalah hukuman ta’zir atau hukuman had. Hukuman yang berkaitan dengan hukuman ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan manusia. Pencabulan anak dibawah umur bisa dimasukkan kategori jarimah takzir, karena Pencabulan anak belum pada tingkat persetubuhan melainkan cuman merayu dan meraba dan tidak dikategorikan perbuatan zina melainankan dikenakan hukuman takzir. Apabila pencabulan tersebut sudah sampai memasukan kelamin kedalam wanita maka disebut sebuah perzinahan. Putusan pengadilan Negeri magelang No.17/Pid.sus/2018/PN.Mgg pelaku tindak pidana pencabulan ini dapat dikenakan jarimah hudud yang hukuman itu telah ditentukan oleh nash yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’an. Pertanggungjawaban tersebut sebagai pembebanan seseorang atas perbuatannya karena ia mengetahui maksud dan akibat dari perbuatan yang menimbulkan suatu yang bertentangan dengan aturan , maka sesuai dengan hukum islam korban (sanksi) tidak dapat dikatakan sebagai korban, karena menurut hukum islam apabila perbuatan zina dilakukan dimana ia mengetahui maksud dan akibat dari perbuatan tersebut. Perbedaan Hukum pidana Islam dan hukum pidana positif berbeda pandangan dalam masalah had zina. Hukum pidana Islam memandang setiap pelaku zina atau orang yang melakukan hubungan kelamin di luar nikah diancam dengan hukuman, baik pelakunya sudah kawin atau belum, baik dilakukan suka sama suka atau tidak, karena jarimah dalam hukum Islam masuk kedalam jarimah hudud yang ditentukan macam dan jumlahnya yang menjadi hak Allah, yaitu hak masyarakat artinya hakim (penguasa) hanya berkewajiban untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Hukum pidana positif tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai zina. Pada dasarnya yang dianggap zina menurut hukum pidana positif itu xii hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan,yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristri saja. Internalisasi Putusan No 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg telah mencantumkan suatu pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan menurut hukum islam untuk menggabungkan dan menjadi dasar pemikiran didalam skripsi ini. Implikasi dari penelitian ini yaitu, 1) semoga peneliti berikutnya dapat mengembangkan lagi mengenai pencabulan anak secara luas. 2) Penelitian ini dapat menjadi pembelajaran bahwasanya pertanggungjawaban pidana pencabulan yang dilakukan suka sama suka menurut hukum islam diharamkan, Hasil penelitian ini dapat memutuskan agar kiranya keputusan pengadilan yang harus dijatuhkan baik pelaku ataupun anak korban harus memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal agar tidak ada lagi tindak kejahatan pencabulan anak.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Agna Susila, S.H., Mhum (0608105401) dan Heni Hendrawati, S.H., M.H (0631057001) |
Uncontrolled Keywords: | Pencabulan anak, Pertanggungjawaban pencabulan hukum islam, jarimah hudud, penentuan kedewasaan, Internalisasi Putusan Pengadilan Negeri No.17/Pid.sus/2018/PN.Mgg |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 04:17 |
Last Modified: | 04 Dec 2019 04:17 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/912 |
Actions (login required)
View Item |