KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI PERKARA PIDANA YANG TERJADI DI LUAR WILAYAH HUKUMNYA (STUDI KASUS PERKARA No.202/Pid.B/2013/PN.Mkd)

Asrihati, Rahayu (2019) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI PERKARA PIDANA YANG TERJADI DI LUAR WILAYAH HUKUMNYA (STUDI KASUS PERKARA No.202/Pid.B/2013/PN.Mkd). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0046_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0046_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0046_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0046_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
15.0201.0046_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (365kB) | Preview

Abstract

Hukum pidana di Indonesia merupakan sistem peradilan pidana terpadu, artinya melibatkan beberapa institusi dalam yurisdiksi tertentu. Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya diperiksa dan diputus oleh pengadilan tidak terlepas dari kewenangan pengadilan. Asas yang dipergunakan yaitu Locus Delicti yang didasarkan atas tempat kejadian tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Dalam mmenentukan kompetensi suatu pengadilan dapat atau tidaknya mrngadili suatu perkara tindak pidana, berkaitan secara langsung dengan locus delicti suatu tindak pidana. Berangkat dari hal inilah penulis tertarik menulis skripsi dengan judul “Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Pidana Yang Terjadi Diluar Wilayah Hukumnya (Studi Kasus Perkara No.202/Pid.B/2013/Pn.Mkd)”. Permasalahan dari penelitian ini adalah : 1). Apa yang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Negeri berwenang menerima dan mengadili perkara No.202/Pid.B/2013/PN.Mkd ? 2). Bagaimana akibat hukum apabila pengadilan negeri mengadili perkara di luar wilayah hukumnya ?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang. Untuk menganalisis dilakukan dengan metode induktif, yaitu dengan menganalisis data yang diperoleh berupa putusan Pengadilan Negri No.202/Pid.B/2013/PN.Mkd dan fakta-fakta diuraikan terlebih dahulu kemudian dirumuskan menjadi suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mendapatkan hasil bahwa berkaitan dengan kompetensi relatif dari Pengadilan Negeri menentukan Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang mengadili tindak pidana yang terjadi di suatu tempat tertentu. Kepastian tempat tindak pidana penting dan perlu diperhitungkan berhubung setiap pengadilan memiliki wilayah yurisdiksi yang berbeda satu dengan yang lain. Berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pidana tersebut karena sebagian besar saksisaksi berada di wilayah Kabupaten Magelang, sehingga perkara pidana yang berwenang mengadili yaitu Pengadilan Negeri Mungkid.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan, S.H., M.H. (0612046301) dan Agna Susila, S.H., M.Hum. (0608105401)
Uncontrolled Keywords: pengadilan Negeri, Perkara Pidana, Di Wilayah Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 04:16
Last Modified: 04 Dec 2019 04:16
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/911

Actions (login required)

View Item View Item