EFEKTIVITAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MAGELANG

Widodo, Slamet (2019) EFEKTIVITAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0039_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0039_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (676kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0039_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
15.0201.0039_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (587kB) | Preview

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem Demokrasi. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan, diamanatkan di dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur mengenai Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dibagi atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah diberi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, untuk menjalankan segala kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat,salah satunya yaitu tentang pembuatan kebijakan atau peraturan oleh daerah itu sendiri untuk mengatur segala urusan yang menjadi wewenang daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan PERDA No 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan Menara Telekomunikasi. Beberapa Menara tidak berizin tersebar di Kabupaten Magelang. Retribusi dari Menara Telekomunikasi dari tahun 2017 – 2018 menurun. PERDA belum memuat segala ketentuan secara lengkap. PERDA belum efektiv untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Faktor yang menghambat efektivitas PERDA adalah prosedur perizinan belum simpel, perubahan ketentuan untuk menentukan tarif retribusi, koordinasi antar instansi yang berwenang masih kurang, mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar belum berjalan, peran serta masyarakat belum maksimal. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu mengkaji ulang arau revisi PERDA dengan penyesuaian-penyesuaian baru. Penyederhanaan proses perizinan. Penegakan dan kepastian hukum lebih di optimalkan. Melibatkan unsur masyarakat dalam mengawasi keberadaan Menara Telekomunikasi

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum (0003106711) dan Habib Muhsin Syafingi, S.H., M.Hum (0629117301)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, PERDA, Menara Telekomunikasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 04:14
Last Modified: 04 Dec 2019 04:14
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/908

Actions (login required)

View Item View Item