TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG PIDANANYA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI KASUS PERKARA PIDANA PUTUSAN PN NO : 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg)

Putri, Fitriana Charrisa (2019) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG PIDANANYA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI KASUS PERKARA PIDANA PUTUSAN PN NO : 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0026_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (825kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0026_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (268kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0026_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (897kB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
15.0201.0026_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview

Abstract

Salah satu kasus yang diputus dibawah minimum khusus yang diatur dalam undang-undang adalah kasus pencabulan terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang No. 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg. Yang mana terdakwa dituntut menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi adanya penyimpangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat perskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi putusan pengadilan negeri kota magelang dan didukung dengan wawancara. Analisa data dilakukan secara induktif, yaitu dengan teori keadilan Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penyimpangan terhadap Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana menetapkan batasan minimal 5 (lima) tahun penjara tetapi dalam prakteknya hakim menjatuhkan selama 2 (dua) tahu penjara. Perlu diketahui bahwa perbuatan pencabulan merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang menjadi ancaman nyata, serta ancaman normanorma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan. Segala aspek dipersidangan harus diperhatikan, meskipun keadilan sifatnya relatif. Putusan hakim juga seharusnya mengandung tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan bahwa hakim seharusnya dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak boleh menyimpangi aturan yang sudah ada mengenai batasan minimumnya, sehingga tidak akan menciptakan keresahan terhadap masyarakat. Jika perlu hakim menjatuhkan pidana maksimal saja sesuai dengan undangundang yang telah ada.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Yulia Kurniaty, SH., MH. (0606077602) dan Heni Hendrawati, SH., MH (0631057001)
Uncontrolled Keywords: penjatuhan pidana, batas minimum khusus, tindak pidana kesusilaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:55
Last Modified: 04 Dec 2019 03:55
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/902

Actions (login required)

View Item View Item