IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAGELANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PEMERINTAH DI KOTA MAGELANG (Studi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016 – 2018)

Susani, Anik (2019) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAGELANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PEMERINTAH DI KOTA MAGELANG (Studi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016 – 2018). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0074_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (767kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0074_BAB 4.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (335kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0074_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (873kB) | Request a copy

Abstract

aksanaan pembangunan di daerah. PDAM Kota Magelang sebagai salah satu penyumbang PAD Kota Magelang, maka peningkatan pendapan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan PAD Kota Magelang. Oleh karena itu perlunya implementasi regulasi secara optimal agar PDAM mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi PAD Kota Magelang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analisis. Data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan mengadakan wawancara dengan Direktur PDAM Kota Magelang dan Pemerintah Kota Magelang. Metode analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu memberikan gambaran empiris tentang usaha-usaha PDAM dalam memberikan kontribusi pada PAD Kota Magelang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang dalam rangka meningkatkan PAD Kota Magelang tetap memegang prinsip keseimbangan antara dimensi tanggung jawab sosial dan juga tanggung jawab PDAM terhadap Pemerintah Daerah Kota Magelang. PDAM tidak hanya mengejar pendapatan akan tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sedangkan kontribusi PAD telah ditetapkan sebesar 55% dari keuntungan bersih setiap tahunnya. Besaran kontribusi PDAM terhadap PAD Kota Magelang pada tahun 2016 sebesar Rp. 1.200.825.929, Tahun 2016 sebesar Rp. 1.337.684.291 dan tahun 2018 sebesar Rp. 1.751.362.902. Hambatan yang ditemui yaitu kenaikan harga peralatan operasional yang tidak dapat dihindarkan karena tergantung perusahaan pensuplay peralatan. Selain itu hambatan yang ditemui yaitu meningkatkan pemeliharaan perpipaan karena adanya pembangunan gorong-gorong di perkotaan sehingga harus mengeluarkan biaya penggantian pipa. Solusi yang dilakukan yaitu dengan melakukan efisiensi pada biaya yang tidak mengganggu operasional PDAM

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Budiharto, SH, M.Hum, (0625125601) dan Suharso, SH.MH, (0606075901)
Uncontrolled Keywords: Pendapatan Asli Daerah, PerdaNomor 6 Tahun 2016, PDAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 06 Feb 2020 04:46
Last Modified: 06 Feb 2020 04:46
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/878

Actions (login required)

View Item View Item