Pamungkas, Agusta (2019) KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM MENETAPKAN TERSANGKA ( Studi Kasus: Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan ). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0063_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version Download (610kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0063_Bab 4.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (297kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
14.0201.0063_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (675kB) | Request a copy |
||
|
PDF
14.0201.0063_Pernyataan Publikasi.pdf - Published Version Download (205kB) | Preview |
Abstract
Lahirnya putusan praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel sedikit menimbulkan pertentangan karena amar putusannya dianggap tidak memiliki payung hukum. Ketentuan mengenai praperadilan secara limitative telah diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan dikompilasikan kedalam PERMA No.4 Tahun 2016. Namun dalam amar putusannya hakim memerintahkan kepada penyidik untuk menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagai tersangka. Dimana hal tersebut tidak termuat sebagai kompetensi dari hakim praperadilan. Selanjutnya penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang dalam menganalisis apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus sebagai tersangka tersebut adalah adanya dictum petitum dari pemohon praperadilan untuk menetapkan sebagai tersangka, telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, adanya putusan Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt dengan dakwaan pasal 55 KUHP, korupsi merupakan extraordinarycrime. Yang menjadi dasar hakim dalam memutus yaitu Pasal 27 angka (1) UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sehingga tindakan yang dilakukan hakim merupakan tindakan yang berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum pada pokoknya. Hakim pada hakikatnya, dengan titik tolak ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman maka tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Dalam konteks Hakim menegakkan keadilan maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ditentukan, “peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Konsekuensi aspek ini maka Hakim dalam memutus perkara tidak boleh hanya bersandar pada UU semata, akan tetapi juga harus sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dalam konteks Hakim sebagai penegak hukum hendaknya Hakim dalam mengadili perkara selain bersandar kepada UU juga bertitik tolak kepada norma-norma yang hidup dalam masyarakat sehingga putusan yang dihasilkan berdimensi keadilan. Pada proses peradilan dengan Hakim sebagai titik sentral inilah yang menjadi aspek utama dan krusial seorang Hakim dalam menggapai keadilan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Basri, S.H., M.Hum, (0631016901) dan Heni Hendrawati, S.H., M.H, (0631057001) |
Uncontrolled Keywords: | hakim, praperadilan, penetapan tersangka |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 03:21 |
Last Modified: | 04 Dec 2019 03:21 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/877 |
Actions (login required)
View Item |