PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN PITA CUKAI ROKOK (Studi Kasus Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta)

Irfanto, Jalu Fajrin (2019) PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN PITA CUKAI ROKOK (Studi Kasus Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0059_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0059_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (529kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0059_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
14.0201.0059_Pernyataan publikasi.pdf - Draft Version

Download (547kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok merupakan tindak pidana yang bersifat khusus yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang cukai.Beredar luasnya rokok-rokok ilegal tersebut di wilayah Jawa Tengah di samping telah merugikan negara. Oleh karena itu, peran aparat Bea dan Cukai sangat penting untuk menangkap dan menertibkan peredaran rokok- rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “ Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan pita cukai rokok”. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum deduktif dengan menggunakan pendekatan proses penyelidikan dan penyidikan yang bersifat umum yang kemudian akan mengerucut ke hal yang khusus yaitu dengan Undang – Undang cukai No. 39 Tahun 2007, dan memfokuskan pada proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai berdasarkan bahan hukum premier, sekunder, dan tersier.Bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok dan unsur – unsur untuk menentukan adanya tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok. Hasil penelitian menunjukan sistem penyelidikan dan penyidikan Direktorat Bea dan Cukai sama seperti yang di lakukan oleh anggota Polri tidak ada perbedaan sama sekali namun di dalam wewenang penyidik Bea dan cukai terbatas yaitu mengacu pada Undang – Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Unsur-unsur yang menentukan adanya tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, perbuatan dan sanksi. Proses Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana pemalsuan cukai rokok sebagai berikut : a. Menerima berkas atau tegahan dari pihak Polisi atau Angkatan Laut, yang kemudian di tangani oleh pihak Bea dan Cukai. b. Setelah menerima berkas atau tegahan, berkas tersebut masuk ke dalam tahap penelitian kasus, di dalam tahap ini apabila kasus tidak layak atau tidak terdapat unsur pidananya maka akan mendapatkan sanksi administrasi, namun apabila kasus tersebut terdapat unsur pidana maka pihak Bea dan Cukai akan membuat SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ) c. Apabila SPDP sudah di buat maka akan masuk dalam tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dengan jumlah minimal 2 orang saksi, dan memeriksa tersangka. d. Setelah memeriksa tersangka, tersangka tersebut di tangkap dan melakukan tahap penetapan tersangka, di dalam penetapan tersangka pihak Bea dan Cukai memiliki waktu 1 x 24 jam. e. Pihak Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Tahanan bahwa tersangka tersebut akan melakukan proses penahanan di Rumah Tahanan. f. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi tambahan. g. Pengamanan barang bukti 8 h. Pihak Bea dan Cukai memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta surat perintah penggeledahan, permohonan izin penyitaan, surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan. i. Bea dan Cukai dalam penyidikannya tetap mendatangkan saksi ahli dari PT. Pura Nusa Persada Kudus ( perusahaan yang mencetak hologram pada pita cukai ) untuk dimintai keterangan mengenai pita cukai . j. Tahap pemberkasan, di dalam tahap pemberkasan penyidik harus extra hati – hati dan teliti dalam memasukan tahap – tahap pemberkasannya, jika salah sedikit baik itu di tahap penyusunan atau keterangan dari ahli, saksi, atau tersangka oleh pihak Kejaksaan akan di kenai P – 18 dan P – 19, maksud dari P – 18 dan P – 19 yaitu dikembalikannya berkas untuk dilakukan koreksi. Apabila berkas tersebut sudah lengkap maka pihak Kejaksaan akan menurukan P – 21. k. Tahap terakhir dalam penyidikan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan Polda Jawa Tengah yang di tangani oleh Direskrimsus Polda Jawa Tengah.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heni Hendrawati, S.H, M.H. (0631057001) dan Johny Krisnan, S.H., M.H.(0612046301)
Uncontrolled Keywords: pemalsuan, pita cukai rokok, PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:20
Last Modified: 04 Dec 2019 03:20
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/876

Actions (login required)

View Item View Item