IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU – LINTAS DI PENGADILAN NEGERI MAGELANG

Asnawi, Hasim (2019) IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU – LINTAS DI PENGADILAN NEGERI MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0039_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (591kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0039_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (284kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0039_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (406kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0039_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
14.0201.0039_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview

Abstract

Seperti kita ketahui pelaksanaan sidang tilang yang telah berjalan terkesan lambat karena banyaknya kasus pelanggaran lalu –lintas yang memiliki jumlah jauh lebih banyak dari kasus lainnya. Dengan diterbitkannya Perma No.12 Tahun 2016 maka merubah mekanisme sidang tilang agar proses penyelesaiannya lebih mudah, cepat dan sederhana. Dalam penulisan penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut, apakah mekanisme penyerahan berkas berita acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas dari Kepolisian ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan perma atau tidak, bagaimana pendapat hakim terhadap putusan pengadilan tentang sidang pelanggaran lalu lintas in absensia dan bagimana persepsi masyarakat terhadap putusan hakim tentang pelanggaran lalu lintas setelah terbitnya Perma No.12 Tahun 2016. Metode penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode normatif, ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Metode penelitian hukum empiris juga dilakukan untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dalam pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa untuk perkara pelanggaran lalu-lintas tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya diganti dengan suatu formulir yang lebih mudah dengan tinggal mengisinya saja oleh penegak hukum (Polisi satuan lalu-lintas). Pelanggar pada tanggal dan jam sidang cukup datang ke kejaksaan untuk membayar denda tilang tanpa perlu melakukan sidang di pengadilan. Dari sisi pandangan hakim penyelesaian ini memang dipandang positif karena mempercepat dan mempermudah kerja hakim. Namun dari sisi hukum sebenarnya hakim tidak bisa memutus perkara berdasar pemeriksaan di persidangan. Demikian halnya dengan persepsi masyarakat tentang putusan hakim apabila pelanggar merasa pasal yang dijatuhkan oleh polisi dirasa kurang tepat dimana sekarang para pelanggar itu tidak diberi ruang untuk membela diri. Pemberian kesempatan mengajukan keberatan hanya pada putusan perampasan kemerdekaan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum. (0631016901) dan Yulia Kurniaty, S.H., M.H. (0606077602)
Uncontrolled Keywords: PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PENYELESAIAN PERKARA, PELANGGARAN LALU-LINTAS, PENGADILAN NEGERI MAGELANG
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:06
Last Modified: 04 Dec 2019 03:06
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/873

Actions (login required)

View Item View Item