PENETAPAN TANDA BATAS HAK ATAS TANAH LETTER C/D AKIBAT LONGSOR DI PURWOREJO

Anjarsari, Sukma (2019) PENETAPAN TANDA BATAS HAK ATAS TANAH LETTER C/D AKIBAT LONGSOR DI PURWOREJO. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0030_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V.pdf - Published Version

Download (686kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0030_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (178kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0030_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (777kB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF
14.0201.0030_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (63kB) | Preview

Abstract

Kerusakan tanah akibat tanah longsor yang telah melanda Kabupaten Purworejo yaitu Kecamatan Loano, Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Pituruh, menyebabkan batas-batas kepemilikan tanah yang berstatus letter C menjadi kabur dan terkadang hilang. Maka dari itu perlunya adanya pengukuran dan penetapan tanda batas kepemilikan hak atas tanah dan kemudian perlu adanya pendaftaran tanah pendaftaran tanah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “PENETAPAN TANDA BATAS HAK ATAS TANAH LETTER C/D AKIBAT LONGSOR DI PURWOREJO” Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dokumentasi dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis sesuai dengan model triangulasi. Pengukuran ulang batas kepemilikan tanah letter c/d di Kantor Kelurahan Kabupaten Purworejo pada kenyataannya dilakukan dengann alasan tanda batas tanah yang dimilikinya hilang atau bergeser pasca lonsgor . jadi, penetapan batas ulang tanah pasca longsor dilakukan dengan cara pengukuran ulang sebidang tanah. Dalam melaksanakan pengukuran ulang batas tanah hatus menghadirkan pemilik tanah yang tanahnya berbatasan langsung dengan tannah tersebut. Kantor Kelurahan tidak dapat melakukan pengukuran penetapn batas ulang bidang tanah yang bersangkutan apabila pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan secara langsung dengan tanah tersebut tidak hadir atau belum adanya kesepakatan. Dalam proses penetapan ulang sebidang tanah di lereng perbukitan pasca longsor tidak ada kendala yang berarti ataupun sengketa yang proses penyelesainnya sampai ke jalur Pengadilan. Seharusnya Pemerintah lebih menggiatkan Program Nasioanal secara merata di semua daerah, agar masyarakat yang memiliki tanah yang belum bersertipikat dapat memiliki sertipikat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari jika ada bencana alam dan harus dilakukan pengukuran ulang batas tanah. Seharusnya masyarakat yang tanahnya masih berbentuk patok, agar mengingatkan kesadarannya untuk segera menyertipikatkan tanahnya supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Mulyadi S.H.,MH (0002025401) dan Nurwati S.H., MH (0605115801)
Uncontrolled Keywords: Penetapan batas tanah Letter C/D, Pasca Longsor, Pendaftaran Tanah Pasca Longsor, Akibat Hukum Apabila Tidak Ada Permohonan Penetapan Batas Tanah Pasca Longsor
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Dec 2019 03:05
Last Modified: 04 Dec 2019 03:05
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/872

Actions (login required)

View Item View Item