PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA CYBERBULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Muhammad, Victory (2022) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA CYBERBULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Universitas Muhamamdiyah Magelang.

[img] PDF (Skripsi)
1702010063_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - Vickz Blessed.pdf

Download (1MB)
[img] PDF (Skripsi)
1702010063_BAB IV - Vickz Blessed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
1702010063_LAMPIRAN - Vickz Blessed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
1702010063_FULLTEXT - Vickz Blessed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
1702010063_PERNYATAAN PUBLIKASI - Vickz Blessed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB) | Request a copy
Official URL: http://eprintslib.ummgl.ac.id/

Abstract

Perkembangan teknologi di jaman sekarang sudah meningkat pesat, perubahan yang sangat menonjol terjadi pada kehidupan masyarakat di Indonesia. Majunya teknologi saat ini menyebabkan seorang bisa melakukan kejahatan melalui dunia maya salah satunya penghinaan melalui dunia maya yaitu cyber bullying. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai tindak kejahatan cyber bullying yang mana dituangkan dalam undang-undang. Diliihat dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana islam, terdapat perbedaan dalam hal pertanggungjawaban pelaku pidana. Maka dari itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM”. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan komparatif. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normative. Sumber data diambil secara primer (Undang-undang dan Al-Qur‟an) dan data sekunder (kepustakaan). Teknik pengambilan data diambil secara kepustakaan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber bullying menurut hukum pidana positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) (4) dan 45B. Pertanggungjawaban pidana pelaku cyber bullying menurut hukum pidana islam tidak diatur di dalam nash, namun dikenakan Jarimah Ta’zir yang mana kadar hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim).

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Yulia Kurniaty, S.H.,M.H dan Basri, S.H.M.
Uncontrolled Keywords: Cyber Bullying, Hukum Pidana Positif, dan Hukum Pidana Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 03 Jun 2024 06:07
Last Modified: 03 Jun 2024 06:07
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/4013

Actions (login required)

View Item View Item