Condro, Handiansyah Banu (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYUAPAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020). Other thesis, Universitas Muhamamdiyah Magelang.
PDF (Skripsi)
17.0201.0037_BAB I,BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA - Handiansyah C.pdf Download (2MB) |
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0037_BAB IV - Handiansyah C.pdf Restricted to Registered users only Download (586kB) | Request a copy |
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0037_LAMPIRAN - Handiansyah C.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) | Request a copy |
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0037_FULLTEKS - Handiansyah C.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0037_UNGGAH REPOSITORY - Handiansyah C.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu, apakah dasar pertimbangan hakim mengurangi bobot pidana dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 237/Pid.Sus/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Korupsi? Dan apakah sikap hakim diatas bertentangan dengan kode etik? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa alasan dan dasar hukumnya sehingga hakim mengurangi bobot pidana bagi pelaku dan untuk mengetahui apakah perbuatan hakim tersebut bertentangan dengan kode etik. Permasalahan tersebut diteliti dan dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data melalui studi dokumen atau kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, yaitu Dasar pertimbangan hakim menguragi bobot pidana dalam putusan Mahkamah Agung nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020, adalah sanksi hukum yang diberikan oleh Hakim sebelumnya (Pengadilan Negeri Bandung) dianggap diskriminatif, terdakwa tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas, yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas, berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh terdakwa sebagai warga binaan, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh terdakwa dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, pemberian mobil oleh terdakwa kepada Kepala Lapas bukan niat jahat untuk mempengaruhi Kepala Lapas, tetapi merupakan sifat kedermawanan terdakwa, dan nilai suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Kepala Lapas relatif kecil dan Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Serta kode etik yang dilanggar oleh Hakim MARI dalam putusan Mahkamah Agung nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020, yaitu kode etik yang berkiatan dengan: a) Berperilaku Adil; (b) Berperilaku Jujur; (c) Berperilaku Arif dan Bijaksana; dan (d) Bersikap Profesional.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Yulia Kurniaty, SH., MH dan Basri, SH.,M. Hum, |
Uncontrolled Keywords: | Profesionalitasi, Hakim, Kode Etik, Korupsi, Penyuapan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sulistya Nur Ginanjar, SIP. |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 06:06 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 06:06 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/4012 |
Actions (login required)
View Item |