GUGATAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN

Almasa, Naufal Wishaal (2023) GUGATAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
Text (Skripsi)
18.0201.0011_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA - Naufal Wishaal.pdf - Published Version

Download (343kB) | Preview
[img] Text (Skripsi)
18.0201.0011_BAB IV - Naufal Wishaal.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (245kB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
18.0201.0011_LAMPIRAN - Naufal Wishaal.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (119kB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
18.0201.0011_FULLTEKS - Naufal Wishaal.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
18.0201.0011_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY - Naufal Wishaal.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (294kB) | Request a copy

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur atau tata cara pemutusan hubungan kerja dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang belum berakhir masa perjanjian. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan penelitian hukum dokrinal yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan serta wawancara. Teknik analisis bahan dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penulis menghasilkan simpulan bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka prosedur atau tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja namun berdasarkan contoh kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby dengan penggugat Fahrul Rozi dan Tergugat PT. Tunas Artha Gardatama perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan perselisihan industrial yang harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya perjanjian kerja atau kontrak yaitu berupa kompensasi dan ganti rugi.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heniyatun .S.H.,M.Hum dan Nurwati, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: pemutusan hubungan kerja, tata cara, akibat hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 27 Sep 2023 04:03
Last Modified: 27 Sep 2023 04:03
URI: http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/3902

Actions (login required)

View Item View Item