PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT RAPID-TESTDI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Pbu)

Saputri, Septri Ayu (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT RAPID-TESTDI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Pbu). Other thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG.

[img]
Preview
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0042_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (781kB) | Preview
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0042_BAB IV - Septria Ayu Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (425kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0042_FULLTEX - Septria Ayu Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0042_LAMPIRAN - Septria Ayu Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (267kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0042_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORI - Septria Ayu Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (522kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Pbu. Terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan surat hasil rapid tes covid-19 untuk diperjualbelikan hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19. permasalahannya bagaimanakah Pertimbangan hukum hakim dalam pemalsuan hasil rapid tes covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan literatur lainnya yang berikaitan dengan pelanggaran dan sanksi dari perbuatan tersebut. Pada kasus pemalsuan surat rapid tes covid-19, hakim hanya memberikan hukuman yang ringan padahal kasus pemalsuan surat rapid tes Covid-19 jelas berbahaya. Perbuatan membuat surat palsu rapid tes covid-19 selain dapat dikenakan pasal 268 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat juga diperberat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Suatu putusan hakim haruslah mempertimbangkan tujuan hukum yaitu, keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Perbuatan membuat surat palsu rapid tes Covid-19 jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tersebarnya covid-19 yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19. Aparat penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebaiknya harus lebih bijak.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Yulia Kurniaty,S.H.,M.H dan Basri, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Rapid Test, Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Covid-19
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 12 Oct 2022 01:29
Last Modified: 12 Oct 2022 01:29
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3706

Actions (login required)

View Item View Item