PELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNGPELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG

Anam, Mukhammad Choirul Anam (2022) PELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNGPELAKSANAAN PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (SKRIPSI)
18.0201.0024_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - choirul anam.pdf - Published Version

Download (450kB) | Preview
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0024_COVER_BAB IV - choirul anam.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (270kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0024_FULL TEXT - choirul anam.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0024_COVER_LAMPIRAN - choirul anam.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (288kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
18.0201.0024_COVER_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY - choirul anam.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (692kB) | Request a copy

Abstract

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Penuntut Umum perlu mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Penelitian ini akan meneliti mengenai pelaksanaan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Temanggung, dengan tujuan penelitian untuk mengetahui perkara yang telah diselesaika nmelalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Temanggung, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perkara yang diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridisempiris. Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian, merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (duajuta lima ratus ribu rupiah); Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban; Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban; Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; Tersangka mengganti kerugian korban.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H., M.Hum, dan Dr. Habib Muhsin Syafingi, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Keadilan Restoratif Justice, Hukum Pidana, Kejaksaan Negeri
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 08:40
Last Modified: 11 Oct 2022 08:40
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3654

Actions (login required)

View Item View Item