PRADANA, EKA JUNI (2022) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES MAGELANG. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0100_COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - Eka Juni Pradana.pdf - Published Version Download (378kB) | Preview |
|
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0100_COVER_BAB IV - Eka Juni Pradana.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (286kB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0100_FULLTEXT - Eka Juni Pradana.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0100_COVER_LAMPIRAN - Eka Juni Pradana.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (83kB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0100_COVER_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORI - Eka Juni Pradana.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (265kB) | Request a copy |
Abstract
Penerapan Restorative Justicedalam proses penyidikan pada tindak pidana penganiayaan di Polres Magelang. Bahwa terdapat permasalahan yang tidak dapat diterapkan keadilan restoratif.Mengapa demikian.Dari permasalahan tersebut, Peneliti menulis skripsi yang berjudul “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Magelang”.Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan Restorative justice dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan di Polres Magelang, hamabtan dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara kasus dan undang-undang.Jenis penelitian adalah normatif-empiris.Bahan penelitian diambil dari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku dan artikel terkait restorative justice kasus penganiayaan, artikel terkait penganiayaan, KUHP.Teknik pengambilan data dengan wawancara, studi pustaka.Analisis data termasuk ke dalam deskriptif komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan dilakukan sesuai pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Bahwa tidak semua laporan dapat diterapkan restorative justice, harus memenuhi syarat formil maupun materiil.Restorative justice merupakan upaya pemecahan masalah yang pada unsur utama pemulihan/perbaikan.Pada tahun 2020-2022 di Polres Magelang baru satu kasus penganiayaan ringan yang dilaksanakan keadilan restoratif.Hambatan dalam pelaksanaan penyidikan yaitu Pihak korban meminta ganti rugi yang cukup besar sehingga pelaku tidak sanggup untuk memenuhi ganti rugi, masyarakat belum cukup yakin dengan pihak Kepolisian terkait dengan Restorative justice karena masyarakat condong berpikir pemulihan tidak diserahkan kepada pihak korban. Pemecahan masalah yang dilaksanakan pihak Polres terkait hambatan tersebut adalah Polres Magelang melaksanakan sosialisasi kedalam / internal maupun keluar / eksternal terkait penerapan Restorative justice
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Yulia Kurniaty, SH., MH dan Basri, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan, restorative justice, Polres Magelang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sulistya Nur Ginanjar, SIP. |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 08:29 |
Last Modified: | 11 Oct 2022 08:29 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3647 |
Actions (login required)
View Item |