PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SIM SWAP

SAPUTRA, TRI DANA (2021) PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SIM SWAP. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0109_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (765kB) | Preview
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0109_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (316kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0109_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (745kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0109_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (182kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0109_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (99kB) | Request a copy

Abstract

Kejahatan cyber saat ini mulai beragam salah satunya adalah tindak pidana SIM Swap.Tindak pidana ini tergolong jenis baru, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam penanggulangannya.Hal ini menjadi dasar penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Sim Swap”.Tujuan dalam penelitian ini adalahmengetahui dasar hukum yang mengatur tentang tindak pidana SIM Swap dan mengidentifikasi bentuk penanggulangannya. Pada penelitian ini dilakukan pendekatan secara statute approach.Jenis penelitian adalah normatif-empiris.Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jurnal serta literasi terkait SIM Swap. Teknik pengambilan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis data dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasarhukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana SIM Swap adalah Pasal 363 dan 263 KUHP, Pasal 30 ayat (1), (3), Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Bentuk preventif pencegahan tindak pidana SIM Swap yaitu bekerjasama dengan berbagai ahli dan dilakukan kerjasama ahli teknologi dan informasi khususnya Internet, ahli Komputer dan penanganannya, dengan Internet Service Provider (ISP), dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti dalam hal penyidikan tindak pidana bidang ITE dan sesuai dengan Undang-undang ITE bekerjasama dengan antar instansi penegak hukum.Pemerintah telah berupaya melakukan upaya preventif dengan memberikan edukasi ke masyarakat. Hal ini dapat terlihat di akun-akun resmi pemerintah, misalnya akun Kemkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Jasa Keuangan di kanal Youtube, selain itu akun Smartfren, Bank Danamon dan lainnya juga ikut memberikan edukasi melalui video singkat pengenalan tindak pidana SIM Swap.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johnny Krisnan, S.H., M.H dan Basri, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: SIM Swap, ITE, Cybercrime
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 04:08
Last Modified: 11 Oct 2022 04:08
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3453

Actions (login required)

View Item View Item