PRIMASARI, SALSABILA INTAN (2021) PELAKSANAAN PEMBEBANAN AKIBAT TALAK DALAM PASAL 149KOMPILASI HUKUM ISLAM. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (SKRIPSI)
17.0201.0040_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (SKRIPSI)
17.0201.0040_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (627kB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
17.0201.0040_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
17.0201.0040_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (562kB) | Request a copy |
||
PDF (SKRIPSI)
17.0201.0040_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (358kB) | Request a copy |
Abstract
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 149 KHI memberi beban kepada bekas suami terhadap mantan istri atas cerai talak yang diajukannya. Akibat talak berupa mut'ah,nafkah iddah,nafkah madliyah. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Agama Magelang dari tahun 2017-2020 tercatat 3 (tiga) putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh pemohon cerai talak.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan pembebanan akibat talak dan apakah akibat dari tidak dilaksanakannya Pasal 149 KHI. Metode dalam penelitian ini penelitian pustaka.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengelolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis data deskriptif normatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pembebanan akibat talak diserahkan oleh pemohon sebelum pengucapan ikrar talak, di hadapan sidang Pengadilan Agama.Akibat tidak dilaksanakannya Pasal 149 KHI yaitu mengacu kepada tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan atas perkara cerai talak memuat Pasal 149 KHI yaitu Akibat Talak. Maka berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 pemohon tidak bisa ikrar talak. Berdasarkan Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap gugur dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Serta diatur dalam Pasal 131 ayat 4 KHI, hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.Berdasarkan pendapat hakim, putusan dinyatakan nonexecutable dan terdapat kekosongan hukum terhadap upaya pengadilan atas perbuatan pemohon.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Puji Sulistyaningsih,S.H.,M.H.dan Chrisna Bagus Edhita Praja,S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan Hukum;Cerai Talak;Akibat Talak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sulistya Nur Ginanjar, SIP. |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 04:05 |
Last Modified: | 11 Oct 2022 04:05 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3450 |
Actions (login required)
View Item |