ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN)

ALDIANTO, MUHAMMAD RENNO (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (SKRIPSI)
16.0201.0048_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (921kB) | Preview
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0048_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (364kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0048_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (827kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0048_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (223kB) | Request a copy
[img] PDF (SKRIPSI)
16.0201.0048_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy

Abstract

Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara.Seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN dimana hakim dalam dalam perkara tindak pidana memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum terdakwa.Hal ini berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan.Namun apakah terdakwa kasus tindak pidana korupsi dapat mudahnya diputus bebas mengingat kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Urgensi arti pentingnya hukuman bagi koruptor dalam perkara korupsi, inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membuat penelitian hukum berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN). Tujuannya adalah mengetahui apakah penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN sudah tepat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan menganalisa pertimbangan hakim atas putusan tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang.Sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.Teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan.Analisis data dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kesesuaian antara putusan bebas dalam Putusan 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN dengan KUHAP adalah telah sesuai yakni dalam Pasal 191 KUHAP ayat (1). Sebab dalam proses persidangan, hakim PT menemukan fakta bahwa putusan quo tidak didasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Atas pertimbangan hakim, maka terdakwa dinyatakan bebas.Namun tidak lepas dari pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Hanya saja ia bukan pihak yang harus bertanggung jawab apabila disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” yang ada dalam Pasal 378 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN yaitu terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair. Majelis Hakim dalam perkara ini menjadikan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat 1 KUHP) sebagai pertimbangannya dalam memperjelas pertanggungjawaban pidana terdakwa, bukan menjadikan perintah jabatan yang sah sebagai dasar peniadaaan pidana.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, SH.,M.Hum dan Yulia Kurniaty, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: putusan bebas, korupsi, pengadilan tinggi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 03:58
Last Modified: 11 Oct 2022 03:58
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3444

Actions (login required)

View Item View Item