KUSUMASTUTI, ELOK DWI (2021) PROSES PERMOHONAN PRODEO SECARA NON DIPA DALAM PERKARA PERDATA. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0055_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
17.0201.0055_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (474kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
17.0201.0055_FULLTEXT - Elok Dwi Kusumastuti.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
17.0201.0055_LAMPIRAN - Elok Dwi Kusumastuti.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
17.0201.0055_PERNYATAAN PUBLIKASI - Elok Dwi Kusumastuti.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (526kB) | Request a copy |
Abstract
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo, namun prodeo yang dibiayai oleh DIPA negara terbatas sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, Maka penulis tertarik untuk dapat mengadakan penelitian dengan judul: Proses Permohonan Prodeo Secara Non Dipa Dalam Perkara Perdata. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana prosedur berperkara perdata secara prodeo non dipa bagi orang yang tidak mampu di pengadilan? 2. Hambatan yang timbul dalam berperkara perdata secara prodeo non dipa dan bagaimana penyelesaiaannya? Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014. Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan tidak mampu lainnya. Karena terbatasnya anggaran DIPA negara di pengadilan maka akan diberlakukannya prodeo non dipa atau prodeo murni yang semua biaya ditanggung oleh pihak pengadilan. Karena kurangnya pengetahuan masyarakat sehingga banyak dari mereka masyarakat yang tidak mampu tidak mengetahui tentang adanya bantuan secara prodeo dip pengadilan. Mereka takut untuk berperkara di pengadilan karena informasi-informasi yang tidak sesuai seperti contohnya informasi bahwa biaya berperkara di pengadilan sangat mahal. Sehingga sangat perlu dilakukan sosialisasi dengan penyuluhan-penyuluhan di masyarakat kota maupun masyarakat pedalaman yang dilakukan oleh pihak pengadilan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Heniyatun, S.H.,M.Hum dan Bambang Tjatur Iswanto, S.H.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | Prodeo Non Dipa, Perkara Perdata, Proses Permohonan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sulistya Nur Ginanjar, SIP. |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 03:17 |
Last Modified: | 11 Oct 2022 03:17 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3402 |
Actions (login required)
View Item |