Sulistiyowati, Eli (2021) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI KABUPATEN MAGELANG. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0007_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - sulistiyowati eli.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
14.0201.0007_BAB IV - sulistiyowati eli.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (454kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
14.0201.0007_FULLTEXT - sulistiyowati eli.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
14.0201.0007_LAMPIRAN - sulistiyowati eli.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (76kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
14.0201.0007_PERNYATAAN PUBLIKASI - sulistiyowati eli.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (386kB) | Request a copy |
Abstract
Pembuatan Akta Jual Beli tanah merupakan hal yang sangat penting dalam peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah, wajib dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT sebagai pembuat akta jual beli tanah, maka proses pembuatannya harus sesuai dengan prosedur yang belaku. Terjadinya klaim atau kasus perdata terhadap sebuah akta jual beli tanah, berarti ada unsur yang melanggar prosedur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, sedangkan fenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian normatif empiris. Fokus penelitian ini dimaksudkan untuk membatasi studi kualitatif sekaligus membatasi penelitian guna memilih mana data yang relevan dan mana yang tidak relevan. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara dengan metode analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa terbitnya akta jual beli tanah yang mengandung unsur pemalsuan surat persetujuan yang dibuat oleh penjual, maka PPAT tidak dapat dituntut secara perdata. Hal ini dikarenakan, semenjak pengajuan permohonan akta jual beli tanah, PPAT sudah memerintahkan pada pembeli untuk melengkapi persyaratan tentang persetujuan suami. Timbulnya akta jual beli yang kemudian menumbulkan sengketa dikarenakan PPAT tidak memeriksa secara teliti terhadap kebenaran surat pernyataan suami. Secara yuridis, apabila akta jual beli tanah tidak sesuai dengan prosedur, maka akta jual beli tanah batal demi hukum. Akta jual beli tanah yang belum bersertifikat wajib dilakukan pengukuran ulang dan akya jual beli tanah warisan, semua ahli waris harus menandatangani secara langsung pada akta jual beli tanah
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Nurwati, S.H., M.H dan Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Akta Jual Beli Tanah, PPAT |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sulistya Nur Ginanjar, SIP. |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 02:47 |
Last Modified: | 11 Oct 2022 02:47 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3389 |
Actions (login required)
View Item |