TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT TERHADAP HILANGNYA BARANG KIRIMAN MELALUI DARAT (Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan)

SAPUTRI, RISCHA INDAH (2021) TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT TERHADAP HILANGNYA BARANG KIRIMAN MELALUI DARAT (Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan). Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
17.0201.0035_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - Rischa Saputri.pdf - Published Version

Download (362kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0035_BAB IV - Rischa Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (265kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0035_FULLTEXT - Rischa Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0035_LAMPIRAN - Rischa Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (388kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0035_PERNYATAAN_UNGGAH_REPOSITORY - Rischa Saputri.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (364kB) | Request a copy

Abstract

Peraturan perundang-undangan mengatur beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan pengangkutan dalam menjalankan usahanya, apabila dalam melaksanakan tanggungjawabnya ekspedisi melakukan pelanggaran maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Ekspedisi. Pasal 91 KUHD disebutkan bahwa pengangkut harus mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak yang dirugikan. Pengaturan kewajiban tersebut dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disingkat UU No 22 Tahun 2009) Pasal 188 bahwa pengusaha angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Ekspedisi Dharma Raya pun dalam menjalankan proses pengangkutan meminimalisir terjadinya kelalaian yang mengakibatkan barang yang diangkut hilang, sehingga tidak sampai di tempat tujuan atau sampai tujuan tetapi jumlahnya sudah berkurang. Hilangnya barang tersebut kemungkinan hilang dalam perjalanan karena dicuri orang saat angkutan melaju, yang dalam istilah umum di jalan disebut “bajing loncat”. Hal tersebut jika ditelisik dapat dikatakan merupakan kelalaian perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan ekspeditur telah wanprestasi. Dalam pengangkutan, hilangnya barang yang diangkut oleh perusahaan Ekspedisi Dharma Raya tersebut karena dicuri oleh “bajing loncat”. Hal tersebut menimbukan pertanyaan apakah dicurinya barang oleh bajing loncat tersebut termasuk salah satu katagori yang tersebut dalam Pasal 91 KUHD yaitu overmacht? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tanggungjawab pengangkut terhadap hilangnya barang yang diangkut dan untuk mengetahui hambatan pengirim saat melakukan klaim ganti kerugian kepada pengangkut terhadap hilangnya barang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan lapangan. Dengan jenis penelitian yuridis normative dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan wawancara, yang mana akan dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut bertanggungjawab terhadap barang yang dibawa mengacu berdasarkan Pasal 468 KUHD yaitu perjanjian pengangkutan menjanjikan pegangkut untuk menjaga keselamatan barang sampat di tempat yang dituju. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, seharusnya pengangkut berprestasi sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian pengangkutan. Akan tetapi, dalam prakteknya saat proses pengangkutan terjadi barang hilang. Ada beberapa faktor yang menyebabkan barang hilang, yaitu: a) barang dicuri bajing loncat; b) barang dicuri supir truk dan dijual kembali saat harga cabai mahal; c) barang dicuri saat bongkar di pasar; d) Barang dicuri saat barang disimpan di Kantor Ekspedisi Dharma Raya Muntilan.Hambatan pengirim cabaisaat meminta ganti kerugian terhadap pengangkut ada 3 macam: a) Pengangkut terlambat memberikan laporan hilangnya barang kepada pengirim; b) Kurang teliti dalam menulis surat muatan; c) Pengangkut meminta tenggang waktu saat akan memberikan ganti rugi.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Bambang Tjatur Iswanto, S.H., M.H dan Heniyatun, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab, Pengangkutan darat, Perjanjian, Wanprestasi, Overmacht
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 02:31
Last Modified: 11 Oct 2022 02:31
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3375

Actions (login required)

View Item View Item